Salah satu masalah yang biasa timbul adalah permasalahan mengenai perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Dalam hukum islam dan hukum perdata telah ditegaskan bahwa orang yang berbeda agama tidak bisa terjadi hubungan waris-mewarisi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fakta hukum dalam penetapan nomor: 4/Pdt.P/2013/Pa.Bdg, untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Badung dalam menetapkan perkara nomor: 04/Pdt.P/2013/PA.Bdg, dan untuk mengetahui metode penemuan hukum hakim pada penetapan nomor 4/Pdt.P/2013/Pa.Bdg. Penelitian ini berfokus pada realitas penetapan Pengadilan Agama Badung dalam menetapkan perkara dengan menggunakan pendapat Abu Hanifah dengan memakai prinsip Maqasid al-Syariah yaitu...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah apa akibat hukum wasiat yang berisi penundukan dir...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan penentuan Nafkah Iddah Ceria Talak pada putusan Penga...
Ahli waris adalah orang-orang/kerabat yang masih hidup yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pr...
Perkara Gugatan waris yang diajukan ke Pengadilan Agama Bandung Nomor 1035/Pdt.G/2013/PA.Bdg, dalam ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang waris beda ag...
Dalam hukum waris sudah dijelaskan secara rinci tentang tata cara pembagian dan peralihan harta wari...
Penelitian ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa meskipun ada ketentuan yang menyatakan bahwa se...
Hukum waris Islam menyebutkan adanya ketentuan halangan untuk menerima warisan. Halangan untuk mene...
Tiga syarat untuk menjadi ahli waris dalam Hukum Waris Islam, diantaranya adalah harus beragama Isla...
Materi pokok yang dibahas yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum I...
Materi pokok yang dibahas yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum I...
Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut Hukum Waris Islam adalah perbedaan agama antara ...
Apabila dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agam...
Apabila dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agam...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah apa akibat hukum wasiat yang berisi penundukan dir...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan penentuan Nafkah Iddah Ceria Talak pada putusan Penga...
Ahli waris adalah orang-orang/kerabat yang masih hidup yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pr...
Perkara Gugatan waris yang diajukan ke Pengadilan Agama Bandung Nomor 1035/Pdt.G/2013/PA.Bdg, dalam ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang waris beda ag...
Dalam hukum waris sudah dijelaskan secara rinci tentang tata cara pembagian dan peralihan harta wari...
Penelitian ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa meskipun ada ketentuan yang menyatakan bahwa se...
Hukum waris Islam menyebutkan adanya ketentuan halangan untuk menerima warisan. Halangan untuk mene...
Tiga syarat untuk menjadi ahli waris dalam Hukum Waris Islam, diantaranya adalah harus beragama Isla...
Materi pokok yang dibahas yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum I...
Materi pokok yang dibahas yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum I...
Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut Hukum Waris Islam adalah perbedaan agama antara ...
Apabila dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agam...
Apabila dilihat dari sudut pandang Hukum Waris Islam, maka anak yang lahir dari perkawinan beda agam...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah apa akibat hukum wasiat yang berisi penundukan dir...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan penentuan Nafkah Iddah Ceria Talak pada putusan Penga...