Tujuan perkawinan adalah terbentuknya keluarga sakinah mawaddah warrahmah. Sebagai bagian dari syari’at Islam, perkawinan ditujukan untuk terciptanya kemaslahatan dan terhindar dari kemadharatan. Kajian fikih tidak mengatur tentang usia perkawinan, yang ada adalah tahapan-tahapan usia yang menunjukan kematangan seseorang. Sedangkan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 secara tersurat dijelas batas usia perkawinan. Penetapan batas usia perkawinan di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tersebut tentu tidak terlepas dari landasan filosofis ketentuan tersebut dibuat. Berdasarkan permasalahan diatas penulis tertari untuk melakukan penelitian dengan judul: Analisis Filosofis Hukum Islam terhadap Batas Usia Perkawinan dalam Undang-undang Perka...
Perkawinan merupakan suatu hal religious antara hubungan laki-laki dan perempuan yang telah dewasa u...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Artikel ini mengeksplorasi tentang analisis yuridis perkawinan beda agama dengan pendekatan maqashid...
Artikel ini mengeksplorasi tentang analisis yuridis perkawinan beda agama dengan pendekatan maqashid...
UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur bagi seseorang yang akan berpoligini ...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Perkawinan Merupakan sesuatu hal yang sakral bagi kehidupan,dengan demikian hal tersebut merupakan ...
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan adalah akad atau perjanjian yang sangat kuat...
Perkawinan di bawah tangan, istilah ini tidak populer di kalangan masyarakat Indonesia. Karena masy...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
INDONESIA: Di dalam Islam tidak terdapat aturan yang mengatur usia perkawinan, dan di antara tand...
Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan d...
Perkawinan dalam hukum Indonesia haruslah dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi umat muslim dan di ...
Peraturan hukum di Indonesia merupakan salah satu bagian penting dalam proses terbentuknya sejarah h...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Perkawinan merupakan suatu hal religious antara hubungan laki-laki dan perempuan yang telah dewasa u...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Artikel ini mengeksplorasi tentang analisis yuridis perkawinan beda agama dengan pendekatan maqashid...
Artikel ini mengeksplorasi tentang analisis yuridis perkawinan beda agama dengan pendekatan maqashid...
UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur bagi seseorang yang akan berpoligini ...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Perkawinan Merupakan sesuatu hal yang sakral bagi kehidupan,dengan demikian hal tersebut merupakan ...
Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan adalah akad atau perjanjian yang sangat kuat...
Perkawinan di bawah tangan, istilah ini tidak populer di kalangan masyarakat Indonesia. Karena masy...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
INDONESIA: Di dalam Islam tidak terdapat aturan yang mengatur usia perkawinan, dan di antara tand...
Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan d...
Perkawinan dalam hukum Indonesia haruslah dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi umat muslim dan di ...
Peraturan hukum di Indonesia merupakan salah satu bagian penting dalam proses terbentuknya sejarah h...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Perkawinan merupakan suatu hal religious antara hubungan laki-laki dan perempuan yang telah dewasa u...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja m...
Artikel ini mengeksplorasi tentang analisis yuridis perkawinan beda agama dengan pendekatan maqashid...