Dalam perkara Nomor 2535/Pdt.G/2014/PA.Grt Pengadilan Agama Garut yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan pada tanggal 16 Pebruari 2015 telah menjatuhkan putusan Permohonan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaart) Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh seorang laki-laki wiraswasta (suami) melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama Garut yang selanjutnya di sebut sebagai Pemohon kepada seorang ibu rumah tangga (isteri) yang selanjutnya disebut sebagai Termohon. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi dasar dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Garut dalam memutus perkara, akibat hukum yang ditimbulkan setelah perkara tersebut diputus, serta untuk mengetahui penemuan hukum oleh hakim terhad...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karena p...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya cerai gugat istri kepada suaminya. Perk...
enelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Klas IA Beng...
Penelitian ini bertujuan untk mengetahui pertimbangan hukum dan rujukan hukum yang dipakai oleh Maje...
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan kejelasan mengenai pertimbangan haki...
Kata kunci: Perlindungan hukum terhadap anak, Perkawinan tidak tercatat, Pengadilan Agama Penelitia...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di Pe...
Dalam mengajukan permohonan perceraian, tidak sedikit dari mereka yang menggabungkan beberapa tuntut...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di Pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di Pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana isi putusan perkara Nomor 67/Pdt.G/2015/PA.Srl,...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karena p...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya cerai gugat istri kepada suaminya. Perk...
enelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Klas IA Beng...
Penelitian ini bertujuan untk mengetahui pertimbangan hukum dan rujukan hukum yang dipakai oleh Maje...
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan kejelasan mengenai pertimbangan haki...
Kata kunci: Perlindungan hukum terhadap anak, Perkawinan tidak tercatat, Pengadilan Agama Penelitia...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di Pe...
Dalam mengajukan permohonan perceraian, tidak sedikit dari mereka yang menggabungkan beberapa tuntut...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di Pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di Pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana isi putusan perkara Nomor 67/Pdt.G/2015/PA.Srl,...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karena p...
ABSTRAK Pada prinsipnya keluarga yang dibangun oleh suami istri adalah bangunan ikatan suci yang ...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...