Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran Bandung ini sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, merupakan solusi pemerintah dalam membangun dan memperkuat posisi perekonomian yang semakin hari semkain terasa manfaatnya. Untuk selanjutnya, demi menjamin kebaikan manusia (umat Islam) di dunia dan di akhirat, maka dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan syariat islam. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan akad ijarah multijasa (biaya pendidikan dan sewa kost) yang diselenggarakan oleh BPR Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran Bandung pun harus sesuai dengan ketentuan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad ijarah yang dilaksanakan oleh BPR Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran Bandung ...
Transaksi utang piutang dalam Islam atau yang di sebut dengan Akad Qardh, dalam Fiqh Muamalah Akad i...
Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Mitra Harmoni Semarang merupakan lembaga keuangan yang menghi...
Dalam hukum Islam dalam terbentuknya suatu akad (perjanjian) yang sah dan mengikat haruslah terpenuh...
BPRS Ishlahul Ummah Cimahi sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, lembaga keuangan syariah mem...
Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Braga, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terus berupaya me...
Dalam menjalankan perannya sebagai bank syariah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, mak...
Bank syariah melakukan kegiatan usahanya di bidang Lembaga Keuangan Bank, yang kegiatan intinya adal...
BPRS Ishlahul Ummah Cimahi sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, lembaga keuangan syariah mem...
Pembiayaan ijarah multijasa merupakan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutu...
Risiko pembiayaan sering dikaitkan dengan risiko gagal bayar, risiko ini mengacu pada potensi kerug...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkajii pelaksanaan jaminan fidusia pada Bank Syariah khususnya pad...
Pembiayaan multijasa merupakan transaksi sewa menyewa yang bersifat sewa barang atau jasa dengan upa...
Penelitian ini di latarbelakangi dari produk pembiayaan kesejahteraan pegawai multiguna yang di kelu...
Perbankan syariah merupakan bank yang menyatakan dirinya bebas bunga atau riba yang diharamkan oleh ...
Perbankan syariah merupakan bank yang menyatakan dirinya bebas bunga atau riba yang diharamkan oleh ...
Transaksi utang piutang dalam Islam atau yang di sebut dengan Akad Qardh, dalam Fiqh Muamalah Akad i...
Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Mitra Harmoni Semarang merupakan lembaga keuangan yang menghi...
Dalam hukum Islam dalam terbentuknya suatu akad (perjanjian) yang sah dan mengikat haruslah terpenuh...
BPRS Ishlahul Ummah Cimahi sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, lembaga keuangan syariah mem...
Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Braga, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terus berupaya me...
Dalam menjalankan perannya sebagai bank syariah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, mak...
Bank syariah melakukan kegiatan usahanya di bidang Lembaga Keuangan Bank, yang kegiatan intinya adal...
BPRS Ishlahul Ummah Cimahi sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, lembaga keuangan syariah mem...
Pembiayaan ijarah multijasa merupakan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutu...
Risiko pembiayaan sering dikaitkan dengan risiko gagal bayar, risiko ini mengacu pada potensi kerug...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkajii pelaksanaan jaminan fidusia pada Bank Syariah khususnya pad...
Pembiayaan multijasa merupakan transaksi sewa menyewa yang bersifat sewa barang atau jasa dengan upa...
Penelitian ini di latarbelakangi dari produk pembiayaan kesejahteraan pegawai multiguna yang di kelu...
Perbankan syariah merupakan bank yang menyatakan dirinya bebas bunga atau riba yang diharamkan oleh ...
Perbankan syariah merupakan bank yang menyatakan dirinya bebas bunga atau riba yang diharamkan oleh ...
Transaksi utang piutang dalam Islam atau yang di sebut dengan Akad Qardh, dalam Fiqh Muamalah Akad i...
Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Mitra Harmoni Semarang merupakan lembaga keuangan yang menghi...
Dalam hukum Islam dalam terbentuknya suatu akad (perjanjian) yang sah dan mengikat haruslah terpenuh...