Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang memberikan legitimasi bagi advokat dalam menjalankan profesinya sekaligus menjadi profesi advokat sejajar dengan penegak hukum lain. Advokat mempunyai fungsi memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi. Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya berperan sebagai pendamping, pemberi nasihat (advice), atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama klien. Dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat seorang advokat dapat melakukannya secara Cuma-Cuma (prodeo) ataupun atas dasar mendapatkan honorarium (lawyer fee) dari kliennya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran peran aktual advokat, kendala advokat dalam proses penyelesaian per...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim melarang 2 (dua) orang anggotanya menjalankan aktivitas...
Advokat merupakan penegak hukum serta sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab unt...
Pada prinsipnya tugas Advokat / Penasehat Hukum memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, t...
Profesi advokat termasuk profesi mulia, karena ia dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersen...
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, per...
Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi Advokat pad...
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat tetap bersta...
Advokat mempunyai peranan dan fungsi penting dalam sebuah sistem peradilan. Pelaksanaan tugas profes...
posisi advokat sama dengan petugas hukum lainnya (kepolisian,jaksa,hakim ). dalam menegakkan hukum d...
Salah satu bentuk komitmen dalam melaksanakan agenda reformasi tersebut adalah melakukan perbaikan d...
ABSTRAK Undang-Undang No.18 tentang Advokat merupakan aturan hukum yang mengatur mekanisme kerja t...
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Advokat bersifat pasif dalam artian hanya melihat dan mendeng...
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat adalah untuk menyetarakan status profesi Advokat d...
Kurangnya wawasan ataupun pendidikan yang redah akan mengakibatkan butuhnya perlindungan hukum karen...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim melarang 2 (dua) orang anggotanya menjalankan aktivitas...
Advokat merupakan penegak hukum serta sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab unt...
Pada prinsipnya tugas Advokat / Penasehat Hukum memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, t...
Profesi advokat termasuk profesi mulia, karena ia dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersen...
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, per...
Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi Advokat pad...
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat tetap bersta...
Advokat mempunyai peranan dan fungsi penting dalam sebuah sistem peradilan. Pelaksanaan tugas profes...
posisi advokat sama dengan petugas hukum lainnya (kepolisian,jaksa,hakim ). dalam menegakkan hukum d...
Salah satu bentuk komitmen dalam melaksanakan agenda reformasi tersebut adalah melakukan perbaikan d...
ABSTRAK Undang-Undang No.18 tentang Advokat merupakan aturan hukum yang mengatur mekanisme kerja t...
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Advokat bersifat pasif dalam artian hanya melihat dan mendeng...
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat adalah untuk menyetarakan status profesi Advokat d...
Kurangnya wawasan ataupun pendidikan yang redah akan mengakibatkan butuhnya perlindungan hukum karen...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim melarang 2 (dua) orang anggotanya menjalankan aktivitas...
Advokat merupakan penegak hukum serta sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab unt...