Dalam Pasal 11 ayat 1 PP No. 28 Tahun 1977 dijelaskan : “Pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain dari yang dimak-sud dalam ikrar wakaf”. Dan pada Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 berbunyi :“Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya”. Namun pada kenyataannya dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 392/K/AG wakaf tanah verponding Indonesia No. Kohir 49/64 berikut sebuah rumah tinggal seluas kurang lebih 120 M2 di Tanah Abang Jakarta Pusat. Tanah wakaf milik verponding Indonesia ditukar dengan sebuah ruko blok F Tanah abang. Penyelesaian sengketa...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
RIFKY FAHREZI ILHAM, (B11115520), “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Jangka Waktu Wakaf Menuru...
Berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Und...
Dalam Pasal 11 ayat 1 PP No. 28 Tahun 1977 dijelaskan : “Pada dasarnya terhadap tanah milik yang tel...
Salah satu Mahkamah Syar’iyah di Aceh memutuskan perkara bidang wakaf hingga pada Mahkamah Agung yai...
Hak Uji Materiil (Toetsingrecht) terhadap Ketentuan Pasal 51 ayat (2) PP Nomor 104 Tahun 2015 ...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Terhad...
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Mil...
Salah satu permasalahan pertanahan yang perlu mendapat perhatian adalah masih terdapatnya bidang-bid...
Hak Milik atas tanah pertanian hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Badan-Badan ...
ABSTRAKANALISA PEMANFAATAN TANAH WAKAF PERSPEKTIFUNDANG UNDANG WAKAF NOMOR 41 TAHUN 2004(Studi Di De...
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria,...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
RIFKY FAHREZI ILHAM, (B11115520), “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Jangka Waktu Wakaf Menuru...
Berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Und...
Dalam Pasal 11 ayat 1 PP No. 28 Tahun 1977 dijelaskan : “Pada dasarnya terhadap tanah milik yang tel...
Salah satu Mahkamah Syar’iyah di Aceh memutuskan perkara bidang wakaf hingga pada Mahkamah Agung yai...
Hak Uji Materiil (Toetsingrecht) terhadap Ketentuan Pasal 51 ayat (2) PP Nomor 104 Tahun 2015 ...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Terhad...
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Mil...
Salah satu permasalahan pertanahan yang perlu mendapat perhatian adalah masih terdapatnya bidang-bid...
Hak Milik atas tanah pertanian hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Badan-Badan ...
ABSTRAKANALISA PEMANFAATAN TANAH WAKAF PERSPEKTIFUNDANG UNDANG WAKAF NOMOR 41 TAHUN 2004(Studi Di De...
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria,...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
RIFKY FAHREZI ILHAM, (B11115520), “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Jangka Waktu Wakaf Menuru...
Berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Und...