Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya disparitas putusan antara putusan Pengadilan Agama di Tingkat pertama Nomor 0240/Pdt.G/2016/PA.Kng, dengan Pengadilan tingkat Banding Nomor 0318/Pdt.G/2016/PTA.Bdg dan Kasasi Nomor281 K/Ag/2017 Tentang Cerrai Talak. Pihak penggugat mengajukan gugatan Cerai Talak ke Pengadilan Agama Kuningan, yang dalam amarnya menolak gugatan, kemudian penggugat mengajukan banding yang dalam amarnya mengabulkan gugatan Cerai Talak dan menghukum pemohon untuk membayar Mut’ah kepada pemohon sebesar Rp. 100.000.000.00,- (Seratus Juta Rupiah). Kemudian penggugat mengajukan Kasasi yang amarnya menolak gugatan Kasasi, membatalkan putusan tinggkat pertama dan menguatkan putusan tingkat Banding. Penel...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya disparitas putusan di tingkat PA dan PTA yang memeriksa...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Penelitian ini dilatar belakangi adanya disparitas putusan antara putusan PA Bandung dan Putusan PTA...
Penelitian ini dilatar belakangi adanya disparitas putusan antara putusan PA Bandung dan Putusan PTA...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya disparitas putusan antara putusan PA Cimahi dengan putus...
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya disparitas putusan antara pengadilan Tingkat Pertama ...
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya disparitas putusan antara pengadilan Tingkat Pertama ...
Putusan No 229/Pdt.G/2011/PA.CN. Juncto Putusan Nomor 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg Juncto Putusan Nomor 21...
Putusnya suatu perkawinan mempunyai dampak yang sangat luas tidak hanya putus hubungan suami isteri ...
Di Indonesia seorang dapat anak dikatakan sebagai anak sah apabila anak tersebut lahir dalam atau s...
Latar Belakang Penelitian ini, bahwa Penggugat dan tergugat telah melaksanakan perkawinan yang sah, ...
Permasalahan mengenai hak asuh anak merupakan salah satu hal yang tidak terlepaskan apabila kedua or...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya disparitas putusan di tingkat PA dan PTA yang memeriksa...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Penelitian ini dilatar belakangi adanya disparitas putusan antara putusan PA Bandung dan Putusan PTA...
Penelitian ini dilatar belakangi adanya disparitas putusan antara putusan PA Bandung dan Putusan PTA...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya disparitas putusan antara putusan PA Cimahi dengan putus...
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya disparitas putusan antara pengadilan Tingkat Pertama ...
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya disparitas putusan antara pengadilan Tingkat Pertama ...
Putusan No 229/Pdt.G/2011/PA.CN. Juncto Putusan Nomor 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg Juncto Putusan Nomor 21...
Putusnya suatu perkawinan mempunyai dampak yang sangat luas tidak hanya putus hubungan suami isteri ...
Di Indonesia seorang dapat anak dikatakan sebagai anak sah apabila anak tersebut lahir dalam atau s...
Latar Belakang Penelitian ini, bahwa Penggugat dan tergugat telah melaksanakan perkawinan yang sah, ...
Permasalahan mengenai hak asuh anak merupakan salah satu hal yang tidak terlepaskan apabila kedua or...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya disparitas putusan di tingkat PA dan PTA yang memeriksa...
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI yang membagi setengah bagian untuk masing-masing p...