Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia telah melampaui batas dari konsep syari’ah Islam. Putusan tersebut banyak merubah tatanan keluarga dan masyarakat Islam serta hukum Islam itu sendiri. Mahkamah Konstitusi hanya melihat dari aspek perlindungan terhadap hak asasi manusia dari sisi keperdataan anak di luar nikah dan tidak dari aspek hukum Islam. Adapun pendekatan melalui maqashid al-syari’ah dalam permasalahan nasab anak di luar nikah ini dilakukan untuk dapat melihat dari aspek kemaslahatan manusia dan tercapainya tujuan hukum Islam. Dengan demikian pendekatan maqashid al-syari’ah ini dirasa perlu dalam melihat dua sisi yang berbeda dari pandangan putusan Mahkamah Konstitusi dan fatwa Majeli...
Disertasi ini membahas tentang maqashid asy-syari'ah dan aplikasinya dalam fatwa-fatwa MUI tentang h...
UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur bagi seseorang yang akan berpoligini ...
Studi kritis KHI mangaku kepada sumber hukum utamanya yakni al-Qur’an, Sunnah dan Ijma”. Dalam konse...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Persoalan pencatatan nikah bagi masyarakat muslim di Indonesia, terus menjadi agenda diskusi di kala...
Di dalam Hukum Islam secara jelas ditetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempuny...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tuj...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Legislasi Anak Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ((MK), Da...
Terdapat banyak varian fatwa terhadap status hukum nikah sirri. Di antara varian fatwa tersebut, yai...
Diantara pernikahan yang ada adalah pernikahan yang sah dan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan ya...
Pembatasan usia nikah dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan ketentuan yang bersifat ijtihâdy. Dengan...
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kepustakaan (library resercht) yaitu berb...
Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan...
Hukum Islam dalam wacana kajian usul al-fiqh menempatkan Alquran, sunnah rasul, ijma dan qiyas sebag...
Keharusan melakukan tes kesehatan pra nikah telah diatur dalam Instruksi Bersama Direktur Jenderal B...
Disertasi ini membahas tentang maqashid asy-syari'ah dan aplikasinya dalam fatwa-fatwa MUI tentang h...
UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur bagi seseorang yang akan berpoligini ...
Studi kritis KHI mangaku kepada sumber hukum utamanya yakni al-Qur’an, Sunnah dan Ijma”. Dalam konse...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Persoalan pencatatan nikah bagi masyarakat muslim di Indonesia, terus menjadi agenda diskusi di kala...
Di dalam Hukum Islam secara jelas ditetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempuny...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tuj...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Legislasi Anak Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ((MK), Da...
Terdapat banyak varian fatwa terhadap status hukum nikah sirri. Di antara varian fatwa tersebut, yai...
Diantara pernikahan yang ada adalah pernikahan yang sah dan pernikahan yang tidak sah. Pernikahan ya...
Pembatasan usia nikah dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan ketentuan yang bersifat ijtihâdy. Dengan...
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kepustakaan (library resercht) yaitu berb...
Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan...
Hukum Islam dalam wacana kajian usul al-fiqh menempatkan Alquran, sunnah rasul, ijma dan qiyas sebag...
Keharusan melakukan tes kesehatan pra nikah telah diatur dalam Instruksi Bersama Direktur Jenderal B...
Disertasi ini membahas tentang maqashid asy-syari'ah dan aplikasinya dalam fatwa-fatwa MUI tentang h...
UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur bagi seseorang yang akan berpoligini ...
Studi kritis KHI mangaku kepada sumber hukum utamanya yakni al-Qur’an, Sunnah dan Ijma”. Dalam konse...