Idealnya Akta Otentik yang dibuat oleh PPAT mempunyai kekuatan hukum yang sempurna sehingga memberikan kontribusi kepastian hukum dalam hukum pertanahan produk dari lembaga pemerintah, sehingga merupakan suatu alat bukti peralihan hak atas tanah yang tidak dapat diganggu gugat lagi. Tetapi pada realitanya masih ada beberapa akta yang dipermasalahkan di Pengadilan, dalam kondisi ini pada akhirnya masyarakat menjadi rawan dirugikan apabila terjadi sengketa dari peralihan tanah tersebut karena bukti kepemilikannya bukan merupakan bukti yang terkuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, bagaimana akibat hukum terhadap...
Peranan PPAT dan PPAT Pengganti sebagai salah satu Pejabat Umum, yang diberikan kewenangan oleh pe...
Abstrak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang telah diberikan kewenangan ole...
PPAT sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan di bidang pertanahan khususnya dal...
Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat ter...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dib...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatka...
Skripsi ini dilatarbelakngi oleh adanya pelanggaran yang sering terjadi diantara Pejabat Pembuat Akt...
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meneta...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Akta tanah yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT, merupakan alat bukti atas dilaksanakannya suatu perb...
Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta- akta ot...
Semakin pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya pot...
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan membuat akta, salah satunya perbuatan hukum ju...
Peranan PPAT dan PPAT Pengganti sebagai salah satu Pejabat Umum, yang diberikan kewenangan oleh pe...
Abstrak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang telah diberikan kewenangan ole...
PPAT sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan di bidang pertanahan khususnya dal...
Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat ter...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dib...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatka...
Skripsi ini dilatarbelakngi oleh adanya pelanggaran yang sering terjadi diantara Pejabat Pembuat Akt...
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meneta...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Akta tanah yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT, merupakan alat bukti atas dilaksanakannya suatu perb...
Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta- akta ot...
Semakin pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya pot...
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan membuat akta, salah satunya perbuatan hukum ju...
Peranan PPAT dan PPAT Pengganti sebagai salah satu Pejabat Umum, yang diberikan kewenangan oleh pe...
Abstrak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang telah diberikan kewenangan ole...
PPAT sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan di bidang pertanahan khususnya dal...