Prostitusi merupakan salah satu perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang mempunyai dampak negatif terhadap sendi-sendi moral kehidupan masyarakat. Dalam upaya menertibkan dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap praktik-praktik prostitusi dilingkungan masyarakat. Penyedia pekerja seks komersial adalah salah satu perangkat dalam prostitusi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana penyedia pekerja seks komersial dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap sanksi penyedia pekerja seks komersial dengan larangan perzinaan...
Salah satu sanksi pidana yang cukup berat yaitu sanksi tindak pidana perampokan (hirâbah). Pengertia...
Penulisan skripsi ini dilatarbekangi oleh suatu pemikiran bahwa dalam hukum pidana Islam, di kalanga...
Pembunuhan merupakan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan bentuk penyerangan terhadap orang lain ya...
Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh kare...
Persoalan zina merupakan sesuatu yang jelas dan penting untuk diperhatikan, karena senantiasa memerl...
Aborsi adalah fakta yang menjadi problem serius di kalangan masyarakat. Isu aborsi memang kontrovers...
Skripsi ini membahas sanksi tindak pidana malpraktik menurut hukum positif dan hukum Islam, tujuanny...
Aborsi adalah fakta yang menjadi problem serius di kalangan masyarakat. Isu aborsi memang kontrovers...
Kejahatan seksual menjadi kian marak dalam tontonan berita kriminal yang kita jumpai di berbagai med...
Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang atau benda, dimana yang menang m...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Sanksi Penistaan Agama Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam ( Analis...
Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian adalah sekelompok orang yang dapat mempe...
Penelitian ini dilakukan dengan melihat tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap alasan pemaa...
Hukum adalah sesuatu peraturan yang harus ada dan berlaku dalam masyarakat agar terciptanya keaman...
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendeskripsikan mengenai tindak pidana penistaan agama da...
Salah satu sanksi pidana yang cukup berat yaitu sanksi tindak pidana perampokan (hirâbah). Pengertia...
Penulisan skripsi ini dilatarbekangi oleh suatu pemikiran bahwa dalam hukum pidana Islam, di kalanga...
Pembunuhan merupakan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan bentuk penyerangan terhadap orang lain ya...
Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh kare...
Persoalan zina merupakan sesuatu yang jelas dan penting untuk diperhatikan, karena senantiasa memerl...
Aborsi adalah fakta yang menjadi problem serius di kalangan masyarakat. Isu aborsi memang kontrovers...
Skripsi ini membahas sanksi tindak pidana malpraktik menurut hukum positif dan hukum Islam, tujuanny...
Aborsi adalah fakta yang menjadi problem serius di kalangan masyarakat. Isu aborsi memang kontrovers...
Kejahatan seksual menjadi kian marak dalam tontonan berita kriminal yang kita jumpai di berbagai med...
Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang atau benda, dimana yang menang m...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Sanksi Penistaan Agama Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam ( Analis...
Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian adalah sekelompok orang yang dapat mempe...
Penelitian ini dilakukan dengan melihat tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap alasan pemaa...
Hukum adalah sesuatu peraturan yang harus ada dan berlaku dalam masyarakat agar terciptanya keaman...
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan dan mendeskripsikan mengenai tindak pidana penistaan agama da...
Salah satu sanksi pidana yang cukup berat yaitu sanksi tindak pidana perampokan (hirâbah). Pengertia...
Penulisan skripsi ini dilatarbekangi oleh suatu pemikiran bahwa dalam hukum pidana Islam, di kalanga...
Pembunuhan merupakan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan bentuk penyerangan terhadap orang lain ya...