Hubungan keperdataan anak diluar kawin menurut UU No 1 tahum 1974 hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya, sedangkan didalam ketentuan atau putusan mahkamah konstitusi 46/PUU-VIII/2010 hubungan keperdataan anak diluar kawin selain memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Dari persoalan ini, maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui hubungan keperdataan anak diluar kawin menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; (2) Mengetahui hubungan keperdataan anak diluar kawin menurut putusan mahkamah konstitusi 46/PUU-VIII/2010; (3) Mengetahui relevansi UU nomor 1 tahun 1974 dan putusan mahkamah konstitusi 46/PUU-VIII/2010 tentang perk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawin siri menurut H...
Salah satu cirri dari negara hukum itu adalah adanya perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warg...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Sesuai dengan judul diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut : “Bagaimana perbandinga...
Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ...
Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ...
Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawin siri menurut H...
Salah satu cirri dari negara hukum itu adalah adanya perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warg...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Sesuai dengan judul diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut : “Bagaimana perbandinga...
Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ...
Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ...
Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawin siri menurut H...
Salah satu cirri dari negara hukum itu adalah adanya perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warg...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...