Isbat Nikah merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya perlindungan dan kepastian hukum terhadap perkawinan yang tidak tercatat. Namun kebijakan tersebut berdampak pada banyaknya masyarakat yang lebih memilih Isbat Nikah dalam melegalkan perkawinannya dari pada mencatatkan perkawinan mereka secara langsung ke KUA. Seperti halnya di Pengadilan Agama Cianjur pada tahun 2017 terjadi peningkatan pengajuan perkara Isbat Nikah sampai mencapai 3.909 Perkara bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 1.230 Perkara. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses pemeriksaan perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Cianjur. Untuk mengetahui latar belakang adanya peningkatan pe...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh maka pernikahan harus dicatatkan pada pencatatan nikah ka...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Isbat Nikah merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya ...
Isbat Nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Isla...
Itsbat nikah merupakan upaya pengesahan perkawinan berdasarkan putusan hakim di pengadilan agama. Se...
perkawinan pada dasarnya harus dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Penelitian ini berangkat dari ketertarikan penulis memahami Pasal 7 ayat (3e) yang terkesan memberi ...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
Masyarakat Desa Sukagalih Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur banyak yang tidak memiliki buku...
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah t...
Pernikahan di bawah tangan (nikah sirri) oleh UU dianggap melanggar tertib administrasi dan hukum p...
Penelitian ini berkaitan dengan tinjaun pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru setela...
Isbat nikah pada dasarnya diberikan kepada suami istri yang telah menikah secara agama Islam namun ...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh maka pernikahan harus dicatatkan pada pencatatan nikah ka...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Isbat Nikah merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya ...
Isbat Nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Isla...
Itsbat nikah merupakan upaya pengesahan perkawinan berdasarkan putusan hakim di pengadilan agama. Se...
perkawinan pada dasarnya harus dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Penelitian ini berangkat dari ketertarikan penulis memahami Pasal 7 ayat (3e) yang terkesan memberi ...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
Masyarakat Desa Sukagalih Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur banyak yang tidak memiliki buku...
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah t...
Pernikahan di bawah tangan (nikah sirri) oleh UU dianggap melanggar tertib administrasi dan hukum p...
Penelitian ini berkaitan dengan tinjaun pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru setela...
Isbat nikah pada dasarnya diberikan kepada suami istri yang telah menikah secara agama Islam namun ...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh maka pernikahan harus dicatatkan pada pencatatan nikah ka...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...