Ketentuan pengguguran kandungan secara sengaja, terdapat dalam Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 tentang Aborsi dan Pasal 75 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Secara umum baik di Fatwa MUI ataupun Undang-undang abortus provocatus adalah hal yang dilarang, tetapi dalam keadaan darurat diperbolehkan. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam dua aturan di atas penulis melihat bahwa menghilangkan kemudharatan bisa dijadikan sebagai dalil hukum dalam menetapkan hukum aborsi Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) hukum abortus provocatus dalam Fatwa MUI No.4 Tahun 2005 tentang Aborsi.,(2) untuk mengetahui hukum abortus provocatus dalam Pasal 75 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan., (3) Untuk mengetahui Tinjauan Metodologi istinbat...
Abortus dapat terjadi hingga 15- 20%dari semua kehamilan. Salah satu penyebab abortus adalah parit...
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang melarang dengan te...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui aborsi (abortus provocatus) dalam perspektif medis dan yur...
Abortus provokatus merupakan interupsi suatu kehamilan intrauterus secara sengaja seb...
Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan anta...
Judul dari penulisan tesis mi adalah tiruauan yuridis abortus provocatus bagi korban perkosaan menur...
Eko Rudy Siswanto, 200610115042, lmplementasi Pasal 75 Ayat (2) Huruf B No. 36 Tahun 2009 Tentang Ke...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Abortus Provocatus Criminalis Ditinjau dari Hu...
Aborsi adalah salah satu masalah klasik yang selalu menarik untuk diperdebatkan, dalam KUHP aborsi d...
Pada saat sekarang ini, aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi yang mana terdapat ba...
Di Indonesia terdapat banyak wanita yang melakukan aborsi.Banyaknya wanita yang melakukan aborsi dil...
Dari seluruh wawasan dan analisa di atas, akan diketengahkan suatu kesimpulan yang sesuai dengan mak...
Aborsi merupakan masalah dalam masyarakat yang telah muncul sejak zaman nenek moyang kita. Pada awal...
Latar Belakang Aborsi menjadi salah satu masalah yang serius dan belum dapat terselesaikan, bagi kal...
Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan aborsi secara umum. Boleh melakukan aborsi apabila terdapat...
Abortus dapat terjadi hingga 15- 20%dari semua kehamilan. Salah satu penyebab abortus adalah parit...
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang melarang dengan te...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui aborsi (abortus provocatus) dalam perspektif medis dan yur...
Abortus provokatus merupakan interupsi suatu kehamilan intrauterus secara sengaja seb...
Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan anta...
Judul dari penulisan tesis mi adalah tiruauan yuridis abortus provocatus bagi korban perkosaan menur...
Eko Rudy Siswanto, 200610115042, lmplementasi Pasal 75 Ayat (2) Huruf B No. 36 Tahun 2009 Tentang Ke...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Abortus Provocatus Criminalis Ditinjau dari Hu...
Aborsi adalah salah satu masalah klasik yang selalu menarik untuk diperdebatkan, dalam KUHP aborsi d...
Pada saat sekarang ini, aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi yang mana terdapat ba...
Di Indonesia terdapat banyak wanita yang melakukan aborsi.Banyaknya wanita yang melakukan aborsi dil...
Dari seluruh wawasan dan analisa di atas, akan diketengahkan suatu kesimpulan yang sesuai dengan mak...
Aborsi merupakan masalah dalam masyarakat yang telah muncul sejak zaman nenek moyang kita. Pada awal...
Latar Belakang Aborsi menjadi salah satu masalah yang serius dan belum dapat terselesaikan, bagi kal...
Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan aborsi secara umum. Boleh melakukan aborsi apabila terdapat...
Abortus dapat terjadi hingga 15- 20%dari semua kehamilan. Salah satu penyebab abortus adalah parit...
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya yang melarang dengan te...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui aborsi (abortus provocatus) dalam perspektif medis dan yur...