Berdasarakan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah, atas tanah yang didaftarakan selanjutnya diberikan tanda bukti kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girrik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, dengan demikian girik bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, sebagaimana pada PP No. 24 tahun 1974 pasal 24 menyatakan bahwa girik hanyalah termasuk alat pembuktian lama dalam hal administrasi pendaftaran tanah, bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga, apabila diatas suatu bidang tanah apalagi tanah hasil nasionalisasi maka tentunya pemili...
Perkembangan keagrariaan pada umumnya dan pertanahan pada khususnya, di Indonesia sangat terkait e...
Salah satu upaya untuk mengajukan hak atas tanah yang berasal dari hak tanah kolonial adalah dengan ...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Berdasarakan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 1...
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria,...
Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pe...
Pasal 41 huruf (a, b dan c) Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perceraian tidak mengakibatka...
Berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Und...
Hak atas tanah terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak m...
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Telah Mengatur Mengenai ...
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia Tah...
Demi mewujudkan perlindungan hukum di bidang pertanahan, maka dalam penerbitan sertipikat haruslah m...
ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2864 K/Pdt/2009 TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ...
ABSTRAKANALISA JUAL BELI TANAH TANPA SERTIPIKAT PRESPEKTIFUNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1960 TENTANG PERA...
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Ba...
Perkembangan keagrariaan pada umumnya dan pertanahan pada khususnya, di Indonesia sangat terkait e...
Salah satu upaya untuk mengajukan hak atas tanah yang berasal dari hak tanah kolonial adalah dengan ...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Berdasarakan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 1...
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria,...
Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pe...
Pasal 41 huruf (a, b dan c) Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perceraian tidak mengakibatka...
Berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Und...
Hak atas tanah terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak m...
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Telah Mengatur Mengenai ...
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia Tah...
Demi mewujudkan perlindungan hukum di bidang pertanahan, maka dalam penerbitan sertipikat haruslah m...
ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2864 K/Pdt/2009 TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ...
ABSTRAKANALISA JUAL BELI TANAH TANPA SERTIPIKAT PRESPEKTIFUNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 1960 TENTANG PERA...
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Ba...
Perkembangan keagrariaan pada umumnya dan pertanahan pada khususnya, di Indonesia sangat terkait e...
Salah satu upaya untuk mengajukan hak atas tanah yang berasal dari hak tanah kolonial adalah dengan ...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...