Take over adalah fasilitas untuk membantu nasabah yang ingin mengalihkan hutangnya atau pembiayaan yang sedang berjalan dari bank konvensional ke bank syariah agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariah. dalam hal pelaksanaan take over diatur dalam fatwa No. 31/DSN/MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang. Bank dalam memberikan suatu pembiayaan take over ini mengabaikan hal penting dalam persyaratan pembiayaan yaitu jaminan yang disebutkan sebagai agunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pelaksanaan pembiayaan take over dengan jaminan SK PNS melalui akad murabahah di Bank Jabar Banten Syariah KCP Lembang. (2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pembiayaan take over dengan jaminan SK PNS melalui akad murabahah di Ban...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep produk pembiayaan iB SiAga pensiun di Bank Syariah ...
Kasus posisi perkara Nomor 492K/AG/2011/MA-RI ini diawali dengan adanya perjanjian take over hutang ...
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya perbedaan aturan dasar mengenai pengalihan utang (tak...
Pada pelaksanaan pembiayaan, bank syariah harus memenuhi aspek syariah dan aspek ekonomi. Aspek syar...
Pada pelaksanaan pembiayaan, bank syariah harus memenuhi aspek syariahdan aspek ekonomi. Aspek syari...
Dengan perkembangan Bank Umum Syariah di Indonesia, telah menjadi solusi pelanggan dalam melakukan t...
Take over merupakan salah satu pelayanan jasa keuangan oleh perbankan syariah untuk membantu masyara...
Take over merupakan salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan bank syariah untuk membantu masyarakat...
Bank Syariah Mandiri memiliki instrumen pengalihan utang dari bank konvensional maupun bank syariah ...
Pembiayaan pengalihan utang dan piutang (take over) merupakan satu jenis pembiayaan yang banyak dipr...
Penelitian ini di latarbelakangi oleh Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai pada Pegawai Negeri Sipil (P...
Kesadaran gaya hidup halal oleh sebagian kalangan muslim di Indonesia sedikit banyak berpengaruh ter...
BRI Syariah Cabang Pembantu Darul‘Amal Surade Kabupaten Sukabumi merupakan Bank Syariah di Indonesia...
Pembiayaan take over adalah salah satu bentuk jasa pelayanan Bank Syari’ah, yang bertujuan untuk mem...
Karakteristik multi akad pada take over pembiayaan hunian syariah di Bank Syariah, bahwa pembiayaan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep produk pembiayaan iB SiAga pensiun di Bank Syariah ...
Kasus posisi perkara Nomor 492K/AG/2011/MA-RI ini diawali dengan adanya perjanjian take over hutang ...
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya perbedaan aturan dasar mengenai pengalihan utang (tak...
Pada pelaksanaan pembiayaan, bank syariah harus memenuhi aspek syariah dan aspek ekonomi. Aspek syar...
Pada pelaksanaan pembiayaan, bank syariah harus memenuhi aspek syariahdan aspek ekonomi. Aspek syari...
Dengan perkembangan Bank Umum Syariah di Indonesia, telah menjadi solusi pelanggan dalam melakukan t...
Take over merupakan salah satu pelayanan jasa keuangan oleh perbankan syariah untuk membantu masyara...
Take over merupakan salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan bank syariah untuk membantu masyarakat...
Bank Syariah Mandiri memiliki instrumen pengalihan utang dari bank konvensional maupun bank syariah ...
Pembiayaan pengalihan utang dan piutang (take over) merupakan satu jenis pembiayaan yang banyak dipr...
Penelitian ini di latarbelakangi oleh Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai pada Pegawai Negeri Sipil (P...
Kesadaran gaya hidup halal oleh sebagian kalangan muslim di Indonesia sedikit banyak berpengaruh ter...
BRI Syariah Cabang Pembantu Darul‘Amal Surade Kabupaten Sukabumi merupakan Bank Syariah di Indonesia...
Pembiayaan take over adalah salah satu bentuk jasa pelayanan Bank Syari’ah, yang bertujuan untuk mem...
Karakteristik multi akad pada take over pembiayaan hunian syariah di Bank Syariah, bahwa pembiayaan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep produk pembiayaan iB SiAga pensiun di Bank Syariah ...
Kasus posisi perkara Nomor 492K/AG/2011/MA-RI ini diawali dengan adanya perjanjian take over hutang ...
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya perbedaan aturan dasar mengenai pengalihan utang (tak...