INDONESIA : Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Dengan demikian, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, Sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksa...
Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Kelembagaan Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, Universi...
Tujuan penulisan ini adalah untuk memparkan model partisopasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan...
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempunyai kinerja legislasi yang tidak sesuai de...
KEDUDUKAN DPRD SEBAGAI PENYELENGARA PEMERINTAHAN DAERAH DALAM URUSAN PEMERINTAH KONKUREN RISNALD...
Peraturan daerah sangat penting untuk merealisasikan kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah dalam m...
Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan secara tegas dal...
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menegaskan bahwa Dewan Perwakila...
That with the presence of refomasi against the holding of the Government of the Republic of Indonesi...
Pada pemerintahan di daerah, kedudukan DPRD pada hakekatnya di samping merupakan badan resmi yang me...
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 adalah perubahan kedua dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 diman...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran yang sangat startegis dalam penyelenggaraan Pem...
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tent...
Tujuan penulisan ini adalah untuk memparkan model partisopasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan...
Tujuan penulisan ini adalah untuk memparkan model partisopasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan...
Tujuan penulisan ini adalah untuk memparkan model partisopasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan...
Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Kelembagaan Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, Universi...
Tujuan penulisan ini adalah untuk memparkan model partisopasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan...
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempunyai kinerja legislasi yang tidak sesuai de...
KEDUDUKAN DPRD SEBAGAI PENYELENGARA PEMERINTAHAN DAERAH DALAM URUSAN PEMERINTAH KONKUREN RISNALD...
Peraturan daerah sangat penting untuk merealisasikan kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah dalam m...
Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan secara tegas dal...
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menegaskan bahwa Dewan Perwakila...
That with the presence of refomasi against the holding of the Government of the Republic of Indonesi...
Pada pemerintahan di daerah, kedudukan DPRD pada hakekatnya di samping merupakan badan resmi yang me...
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 adalah perubahan kedua dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 diman...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran yang sangat startegis dalam penyelenggaraan Pem...
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tent...
Tujuan penulisan ini adalah untuk memparkan model partisopasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan...
Tujuan penulisan ini adalah untuk memparkan model partisopasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan...
Tujuan penulisan ini adalah untuk memparkan model partisopasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan...
Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Kelembagaan Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, Universi...
Tujuan penulisan ini adalah untuk memparkan model partisopasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan...
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempunyai kinerja legislasi yang tidak sesuai de...