Pokok masalah penelitian ini bahwa di Pengadilan Agama Bandung dalam proses mediasi perkara perceraian hanya ditangani oleh hakim mediator sedangkan mediator non hakim tidak dilibatkan dalam proses mediasi, sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediator non hakim bersertifikat boleh melaksankan proses mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja strategi hakim mediator Pengadilan Agama Bandung dalam upaya mediasi para pihak pada perkara perceraian, apa faktor-faktor pendukung dan penghambat dan efektifitas hakim mediator dalam mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Bandung. Penelitian ini bertitiktolak dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tent...
Perkawinan merupakan bersatunya dua insan yang memiliki perbedaan dalam berbagai hal. Perbedaan-perb...
Penelitian ini membahas mengenai peranan Pengadilan Agama sebagai mediator dalam upaya menekan perce...
Lembaga peradilan merupakan institusi penyelesaian sengketa litigasi yang selama ini menjadi pilihan...
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai...
Mediasi di Pengadilan Agama, sebagai suatu usaha yang dilakukan untuk menekan tingginya angka perce...
Fungsi Mediasi di pengadilan merupakan lembaga dan pemberdayaan perdamaian dengan berlandaskan filos...
Lahirnya Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan bertujuan untuk mengoptimalka...
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan...
Upaya perdamaian yang dimaksud oleh Pasal 130 ayat (1) HIR/ Pasal 154 R.Bg dan Pasal 82 Ayat (1) da...
Skripsi yang berjudul “Kegagalan Pelaksanaan Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pa...
Perkara perceraian pada azasnya diselesaikan melalui jalur litigasi atau lewat Pengadilan. Namun den...
Peranan Hakim Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bengkulu m...
Mediator adalah pihak ketiga yang bersifat netral yang membantu para pihak dalam merumuskan suatu ke...
Menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 mengenai mediasi di peradilan agama...
Latar Belakang: Penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat melalui pengadilan dan diluar pengadilan...
Perkawinan merupakan bersatunya dua insan yang memiliki perbedaan dalam berbagai hal. Perbedaan-perb...
Penelitian ini membahas mengenai peranan Pengadilan Agama sebagai mediator dalam upaya menekan perce...
Lembaga peradilan merupakan institusi penyelesaian sengketa litigasi yang selama ini menjadi pilihan...
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai...
Mediasi di Pengadilan Agama, sebagai suatu usaha yang dilakukan untuk menekan tingginya angka perce...
Fungsi Mediasi di pengadilan merupakan lembaga dan pemberdayaan perdamaian dengan berlandaskan filos...
Lahirnya Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan bertujuan untuk mengoptimalka...
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan...
Upaya perdamaian yang dimaksud oleh Pasal 130 ayat (1) HIR/ Pasal 154 R.Bg dan Pasal 82 Ayat (1) da...
Skripsi yang berjudul “Kegagalan Pelaksanaan Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pa...
Perkara perceraian pada azasnya diselesaikan melalui jalur litigasi atau lewat Pengadilan. Namun den...
Peranan Hakim Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bengkulu m...
Mediator adalah pihak ketiga yang bersifat netral yang membantu para pihak dalam merumuskan suatu ke...
Menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 mengenai mediasi di peradilan agama...
Latar Belakang: Penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat melalui pengadilan dan diluar pengadilan...
Perkawinan merupakan bersatunya dua insan yang memiliki perbedaan dalam berbagai hal. Perbedaan-perb...
Penelitian ini membahas mengenai peranan Pengadilan Agama sebagai mediator dalam upaya menekan perce...
Lembaga peradilan merupakan institusi penyelesaian sengketa litigasi yang selama ini menjadi pilihan...