Klausula-klausula dalam perjanjian telah dibuat sebelumnya oleh salah satu pihak tanpa melibatkan pihak yang lain, dan pihak yang lain tersebut tinggal menandatangani saja perjanjian yang sudah disediakan. Bentuk perjanjian baku, telah muncul pada setiap level transaksi bisnis, mulai dari transaksi bisnis yang berskala besar sampai pada ”kaki lima”. Munculnya perjanjian baku sebenarnya merupakan akibat tidak langsung dari introduksi asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata). Tidak adanya restriksi-restriksi substsansial yang mampu menyeimbangkan posisi tawar (bargaining position) di antara para pihak yang mengadakan perjanjian, maka melahirkan penguasaan oleh satu pihak dan keterpaksaan pada pihak lainnya. Hal tersebut menyebabkan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kredit bank yang memuat...
PT. Pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada t...
Skripsi yang berjudul”PERLINDUNGAN KEPADA DEBITOR ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN KLAUSULA BAKU”ini se...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku de...
Perkembangan dunia bisnis semakin meningkat termasuk di dalam maupun di luar negeri. Peningkatan us...
Perkembangan di bidang perekonomian yang semakin pesat membawa konsekuensi semakin seringnya penggun...
Perjanjian baku merupakan salah satu perjanjian yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari di...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Nasab...
Perjanjian baku (Standar) merupakan salah satu perjanjian yang seringkali digunakan dalam kehidupanm...
Klausula eksenorasi adalah klausula yang dipergunakan dengan tujuan untuk membebaskan atau membatasi...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penerapan klausula baku dalam per...
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya manusia selalub saling berinteraksi, kegiatan inter...
Perjanjian baku dalam transaksi bisnis terjadi bukan melalui proses negosiasi yang seimbang diantara...
Skripsi ini membahas tentang penerapan pasal 18 undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan K...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kredit bank yang memuat...
PT. Pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada t...
Skripsi yang berjudul”PERLINDUNGAN KEPADA DEBITOR ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN KLAUSULA BAKU”ini se...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku de...
Perkembangan dunia bisnis semakin meningkat termasuk di dalam maupun di luar negeri. Peningkatan us...
Perkembangan di bidang perekonomian yang semakin pesat membawa konsekuensi semakin seringnya penggun...
Perjanjian baku merupakan salah satu perjanjian yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari di...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Nasab...
Perjanjian baku (Standar) merupakan salah satu perjanjian yang seringkali digunakan dalam kehidupanm...
Klausula eksenorasi adalah klausula yang dipergunakan dengan tujuan untuk membebaskan atau membatasi...
Hubungan hukum antara nasabah dengan bank terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjia...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penerapan klausula baku dalam per...
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya manusia selalub saling berinteraksi, kegiatan inter...
Perjanjian baku dalam transaksi bisnis terjadi bukan melalui proses negosiasi yang seimbang diantara...
Skripsi ini membahas tentang penerapan pasal 18 undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan K...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kredit bank yang memuat...
PT. Pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada t...
Skripsi yang berjudul”PERLINDUNGAN KEPADA DEBITOR ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN KLAUSULA BAKU”ini se...