Keberadaan pengaturan tentang tindak pidana penganiayaan atau tindak pidana atas selain jiwa merupakan tujuan maqasid al-dharuriyyah, yaitu untuk memelihara jiwa serta mewujudkan keberlangsungan kehidupan manusia, maka oleh karena itu Allah Swt mensyari’atkan hukum qisash dan diyat bagi orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan, baik sengaja maupun tidak sengaja. Tujuan tersebut mengandung lima unsur pokok yang harus dicapai untuk kemasalahatan manusia yaitu: Hifdz al-dien menjamin kebebasan beragama, Hifdz al-nafs memelihara kelangsungan hidup, Hifdz al-‘aql menjamin kreatifitas berfikir, Hifdz al-nasl menjamin keturunan dan kehormatan, Hifzdz al-amal pemilikan harta, properti dan kekayaan. Dalam Hukum Pidana Islam dijelaskan ...
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sank...
Tindak pidana atau jarimah merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukuman terhadap pelaku tin...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan mengenai hukum antara hukum pidana positif da...
Pemburuan satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan menangkap atau menjeba...
Pembunuhan disertai penyertaan merupakan tindak pidana pembunuhan yang sering teijadi, akan tetapi ...
Dalam sidang peradilan baik itu hukum Islam maupun hukum Indonesia, seorang hakim dituntut untuk ber...
Sanksi atau hukuman perbuatan pidana penipuan dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang hukum pidana telah...
Dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korup...
Masalah pencemaran nama baik dalam hukum pidana banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun...
Membantu melakukan tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dikenai pe...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan judul “Hukuman Pelaku Tindak Pidana Teroris...
Pelaku tindak pidana adalah barang siapa melakukan semua unsur tindak pidana yang sebagaimana unsur ...
Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat dan kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa,...
Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang atau benda, dimana yang menang m...
Tindak pidana penjual minuman keras oplosan memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan mi...
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sank...
Tindak pidana atau jarimah merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukuman terhadap pelaku tin...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan mengenai hukum antara hukum pidana positif da...
Pemburuan satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan menangkap atau menjeba...
Pembunuhan disertai penyertaan merupakan tindak pidana pembunuhan yang sering teijadi, akan tetapi ...
Dalam sidang peradilan baik itu hukum Islam maupun hukum Indonesia, seorang hakim dituntut untuk ber...
Sanksi atau hukuman perbuatan pidana penipuan dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang hukum pidana telah...
Dalam pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korup...
Masalah pencemaran nama baik dalam hukum pidana banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun...
Membantu melakukan tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dikenai pe...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan judul “Hukuman Pelaku Tindak Pidana Teroris...
Pelaku tindak pidana adalah barang siapa melakukan semua unsur tindak pidana yang sebagaimana unsur ...
Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat dan kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa,...
Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang atau benda, dimana yang menang m...
Tindak pidana penjual minuman keras oplosan memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan mi...
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sank...
Tindak pidana atau jarimah merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukuman terhadap pelaku tin...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan mengenai hukum antara hukum pidana positif da...