Tujuan perkawinan sebagaimana dalam KHI Pasal 3 “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”. Demi tercapainya tujuan perkawinan pemerintah mengaturnya dalam regulasi UUP mengenai pencatatan Perkawinan sebagaimana dalam Pasal 2 (3). Peran pemerintah untuk melindungi warga negara dalam membangun keluarga dan memberikan kepastian hukum didalam KHI Pasal 5 ayat a dijelaskan “agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Tetapi regulasi UUP No. 1 Tahun 1974 diberlakukan masih banyak perkawinan yang tidak dicatat atau perkawinan dibawah tangan sehingga banyak perkara Isbath Nikah di PA Kota Bandung. Untuk pengakuan terhadap perkawinan atau Isbath Nikah perkara y...
Isbat Nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Isla...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Tujuan perkawinan sebagaimana dalam KHI Pasal 3 “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yan...
Tujuan perkawinan sebagaimana dalam KHI Pasal 3 “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yan...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Durasi pelaksanaan Kursus Pra Nikah di dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Penelitian ini membahas mengenai Perkembangan Nahdhatul Ulama di Kabupaten Bandung Barat. Nahdhatul ...
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah t...
Akibat Hukum Akta Cerai Palsu Terhadap Status Perkawinan (Studi di Wilayah Pengadilan Agama Ban...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Pengadilan Agama Bandung berdasarkan pasal 49 Undan...
Isbat Nikah merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya ...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Isbat Nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Isla...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Tujuan perkawinan sebagaimana dalam KHI Pasal 3 “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yan...
Tujuan perkawinan sebagaimana dalam KHI Pasal 3 “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yan...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Durasi pelaksanaan Kursus Pra Nikah di dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Penelitian ini membahas mengenai Perkembangan Nahdhatul Ulama di Kabupaten Bandung Barat. Nahdhatul ...
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah t...
Akibat Hukum Akta Cerai Palsu Terhadap Status Perkawinan (Studi di Wilayah Pengadilan Agama Ban...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Pengadilan Agama Bandung berdasarkan pasal 49 Undan...
Isbat Nikah merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya ...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...
Isbat Nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Isla...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak dapat dibuktikan deng...