ABSTRAK Mohamad Dezan Hadiansyah: Analisa Undang-Undang No. 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Mengenai Kedudukan Hakim Pengadilan Agama Ditinjau Dari Siyasah Qadha’iyah Kedudukan hakim di Indonesia mengalami ketidakjelasan status, karena disatu sisi hakim diposisikan sebagai pejabat Negara, tetapi di sisi lain hakim masih terikat denga tata aturan aparatur sipil Negara. Kedudukan yang tidak jelas ini berdampak terhadap sejumlah hak dan kewajiban yang mereka dapatkan. Ketidakjelasan konsep ini terdapat dalam tata hukum yang mengatur tentang kedudukan hakim. Dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman secara jelas hakim adalah pejabat Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman teta...
Skripsi yang berjudul Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat Angg...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Akibat Hukum Pengangkatan Anak di Peng...
Skripsi dengan judul “Analisis Mas}lah{ah Terhadap Alasan Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Dispen...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...
Pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman juga sebagai penegak k...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap Pegawai Aparatur S...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain ...
Indonesia merupakan negara yang berkeTuhanan sebagaimana disebutkan dalam butir pertama Pancasila ...
Pada penelitian ini, penulis membahas permasalahan mengenai adanya kesenjangan antara surat keterang...
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasa...
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, y...
Jenis penelitian ini adalah normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang. Data yang ...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Analisis Maslahah Mursalah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomo...
Skripsi yang berjudul Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat Angg...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Akibat Hukum Pengangkatan Anak di Peng...
Skripsi dengan judul “Analisis Mas}lah{ah Terhadap Alasan Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Dispen...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Secara umum Perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri...
Pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman juga sebagai penegak k...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap Pegawai Aparatur S...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain ...
Indonesia merupakan negara yang berkeTuhanan sebagaimana disebutkan dalam butir pertama Pancasila ...
Pada penelitian ini, penulis membahas permasalahan mengenai adanya kesenjangan antara surat keterang...
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasa...
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, y...
Jenis penelitian ini adalah normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang. Data yang ...
ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Analisis Maslahah Mursalah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomo...
Skripsi yang berjudul Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat Angg...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Akibat Hukum Pengangkatan Anak di Peng...
Skripsi dengan judul “Analisis Mas}lah{ah Terhadap Alasan Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Dispen...