Sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dilakukan oleh tenaga kesehatan. Disini dititikberatkan pada pasien meninggal dnnnia dalam keadaan darurat karena dimintai uang muka oleh tenaga kesehatan. Sanksi yang mengatur hal ini ialah dalam pasal 190 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah; 1) untuk mengetahui kandungan hukum dari Pasal 190 UU NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2) mengetahui Kesengajaan Memberikan Pertolongan Pertama dalam pasal 190 UU NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Pasien Perspektif Fiqh Jinayah. 3) mengetahui Bagaimana Sanksi yang dijatuhkan Bagi Pelaku yang sengaja tidak Memberikan Pertolongan Pertama terhadap Pasien dalam pasal 190 UU NO. 36 Tahun 2009 tent...
Tujuan perkawinan adalah terbentuknya keluarga sakinah mawaddah warrahmah. Sebagai bagian dari syari...
Penelitian ini bertujuan menyelesaikan: pertama, bagaimana konsep perlindungan hak asasi manusia dal...
Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan d...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Fiqh Jinayah Tentang Pencemaran Nama Baik Oleh Pers (Analisis Pasal...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaima...
Dalam perjalanan rumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsungan rumah ta...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kep...
Iddah adalah suatu masa yang mengharuskan perempuan yang telah diceraikan suaminya, baik cerai mati ...
Salah satu bentuk kejahatan yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda maupun jiwa adalah pera...
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perc...
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASINIKAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUMINTAN ERVIANANPM 18111...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Wasiat merupakan pemberian sukarela yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang pelaksanaan...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pencurian Cagar Budaya Menurut ...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Tujuan perkawinan adalah terbentuknya keluarga sakinah mawaddah warrahmah. Sebagai bagian dari syari...
Penelitian ini bertujuan menyelesaikan: pertama, bagaimana konsep perlindungan hak asasi manusia dal...
Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan d...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Fiqh Jinayah Tentang Pencemaran Nama Baik Oleh Pers (Analisis Pasal...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaima...
Dalam perjalanan rumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsungan rumah ta...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kep...
Iddah adalah suatu masa yang mengharuskan perempuan yang telah diceraikan suaminya, baik cerai mati ...
Salah satu bentuk kejahatan yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda maupun jiwa adalah pera...
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perc...
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASINIKAH PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUMINTAN ERVIANANPM 18111...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Wasiat merupakan pemberian sukarela yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang pelaksanaan...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pencurian Cagar Budaya Menurut ...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Tujuan perkawinan adalah terbentuknya keluarga sakinah mawaddah warrahmah. Sebagai bagian dari syari...
Penelitian ini bertujuan menyelesaikan: pertama, bagaimana konsep perlindungan hak asasi manusia dal...
Salah satu faktor terpenting dalam persiapan perkawinan adalah faktor usia. Sebab dalam perkawinan d...