Akibat Hukum Akta Cerai Palsu Terhadap Status Perkawinan (Studi di Wilayah Pengadilan Agama Bandung Pada Tahun 2015-2017) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (1) menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang mana untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri. Dari 20 kasus akta cerai paslu, umumnya masyarakat menganggap berperkara di Pengadilan rumit serta biayanya mahal sehingga dipercayakan kepada amil, pengacara, atau saudara yang mengerti hukum. Peran pemerintah sangat penting untuk penegakan hukum dan pembangunan hu...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada-tidaknya perbedaan penyesuaian diri mahasiswa ditinjau...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultu...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Permasalahan pembatalan perkawinan sering terjadi di Pengadilan Agama. Pada dasarnya terdapat fakta ...
Sepanjang tahun 2015-2017 perkara perceraian di Pengadilan Agama Bandung terus mengalami peningkatan...
Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak suami. Perceraian tersebut dapat memiliki ...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Dalam penelitian ini peneliti membahas mengenai masalah pengaturan pembatalan perkawinan terhadap st...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum perwalian nikah terhadap anak hasil per...
Perkawinan tidak dicatatkan menjadi hal yang masih banyak ditemui di Kecamatan Bogor Selatan Kota Bo...
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab berbedanya agama dalam keluarga di Dukuh Ngelo Ka...
Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 22, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak ti...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada-tidaknya perbedaan penyesuaian diri mahasiswa ditinjau...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultu...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Permasalahan pembatalan perkawinan sering terjadi di Pengadilan Agama. Pada dasarnya terdapat fakta ...
Sepanjang tahun 2015-2017 perkara perceraian di Pengadilan Agama Bandung terus mengalami peningkatan...
Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak suami. Perceraian tersebut dapat memiliki ...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Dalam penelitian ini peneliti membahas mengenai masalah pengaturan pembatalan perkawinan terhadap st...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum perwalian nikah terhadap anak hasil per...
Perkawinan tidak dicatatkan menjadi hal yang masih banyak ditemui di Kecamatan Bogor Selatan Kota Bo...
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lah...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab berbedanya agama dalam keluarga di Dukuh Ngelo Ka...
Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 22, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak ti...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada-tidaknya perbedaan penyesuaian diri mahasiswa ditinjau...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...