Dalam Pasal 171 (g) Kompilasi hukum Islam “Hibah adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki”. Perbuatan hukum hibah di Indonesia hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta PPAT. Dalam terjadi sengketa hibah bagi umat Islam, Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Adapun dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administriasi Peradilan Agama diatur bahwa “Gugatan pembatalan hibah dan wasiat maupun pengesahan hibah dan wasiat harus berbentuk kontensius”. Namun pada tahun 2013 di Pengadilan Agama Bandung terdapat penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor 203/Pdt.P/2013/PA.Badg tentang penetapan hibah. Perkara pene...
Skripsi ini membahas mengenai Pendapat Ulama’ Terhadap Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) Kompilasi Huku...
Tujuan perkawinan sebagaimana dalam KHI Pasal 3 “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yan...
Abstrak Ketika seseorang meninggal dunia, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum hart...
Pengertian hibah secara umum yaitu hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan ha...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Pembimbing Agama memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan perilaku keagamaan jama’ah. D...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
Skripsi ini berjudul ‘’PENARIKAN KEMBALI HIBAH (MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA’’ \ud Permasalah...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Pengadilan Agama Bandung berdasarkan pasal 49 Undan...
Hibah dan wasiat merupakan dua instrument penting dalam perancangan harta menurut undang-undang Isla...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Hakikat tercapainya suatu pendidikan adalah ditunjukkan dari taraf tercapainya tujuan dan usaha dala...
INDONESIA: Pemindahan hak atas harta ada bermacam-macam antara lain dengan cara hibah. Hibah...
Skripsi ini membahas mengenai Pendapat Ulama’ Terhadap Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) Kompilasi Huku...
Tujuan perkawinan sebagaimana dalam KHI Pasal 3 “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yan...
Abstrak Ketika seseorang meninggal dunia, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum hart...
Pengertian hibah secara umum yaitu hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan ha...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Pembimbing Agama memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan perilaku keagamaan jama’ah. D...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Wali merupakan salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan. Nikah tanpa wali adalah tidak sah. Wali...
Skripsi ini berjudul ‘’PENARIKAN KEMBALI HIBAH (MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA’’ \ud Permasalah...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa Pengadilan Agama Bandung berdasarkan pasal 49 Undan...
Hibah dan wasiat merupakan dua instrument penting dalam perancangan harta menurut undang-undang Isla...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Hakikat tercapainya suatu pendidikan adalah ditunjukkan dari taraf tercapainya tujuan dan usaha dala...
INDONESIA: Pemindahan hak atas harta ada bermacam-macam antara lain dengan cara hibah. Hibah...
Skripsi ini membahas mengenai Pendapat Ulama’ Terhadap Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) Kompilasi Huku...
Tujuan perkawinan sebagaimana dalam KHI Pasal 3 “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yan...
Abstrak Ketika seseorang meninggal dunia, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum hart...