Wulansari. Perkawinan Ulang di Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Akad dalam perkawinan merupakan rukun untuk melakukan perkawinan harus terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan yaitu, calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, ijab qobul dan dengan syarat adanya mahar. Di Desa mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat telah ditemukan perkawinan ulang hal ini menjadi tidak lazim yang biasanya dilakukan satu kali akad menjadi dua kali akad. Yaitu perkawinan pertama sebagai perkawinan yang sudah dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan perkawinan kedua dilakukan tanpa dicatatkan di KUA. Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui 1) Faktor penyebab perkawinan ulang Di Desa Meka...
Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu perkawinan karena pencatatan ...
Perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah perkawinan ya...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Perkawinan dianggap sah apabila terpenuhi semua rukun dan syarat perkawinan yang sudah ditentukan ol...
Manusia sejak dilahirkan mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama di dalam suatu pergaulan hidup....
Penelitian ini dilatar belakangi atau disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang terl...
Perkawinan dibawah umur tercatat sebanyak 46 persen yang terjadi di setiap tahun di Indonesia yang m...
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, sebagaimana diketahui bahwa perbuatan hukum mempunyai ak...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawi...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting bagi manusia, dimana manusia sebagai makhluk sosial tid...
Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu perkawinan karena pencatatan ...
Perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah perkawinan ya...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...
Perkawinan dianggap sah apabila terpenuhi semua rukun dan syarat perkawinan yang sudah ditentukan ol...
Manusia sejak dilahirkan mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama di dalam suatu pergaulan hidup....
Penelitian ini dilatar belakangi atau disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang terl...
Perkawinan dibawah umur tercatat sebanyak 46 persen yang terjadi di setiap tahun di Indonesia yang m...
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, sebagaimana diketahui bahwa perbuatan hukum mempunyai ak...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang suami isteri untuk mengatur akiba...
Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawi...
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (1) menyebutkan Perceraian hanya dapat dilakukan di d...
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting bagi manusia, dimana manusia sebagai makhluk sosial tid...
Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat penting dalam suatu perkawinan karena pencatatan ...
Perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah perkawinan ya...
Dampak perceraian di luar Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang ke dua sebagaimana yang sudah di...