Peradaban saat ini sudah semakin maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan darimasa kemasa. Dibalik keilmuan yang semakin berkembang terdapat pula permasalahan baru yang muncul seiring dengan perkembangan zaman. Salah satunya perihal praktik kesehatan yang serba modern dan instan seperti euthanasia. Istilah euthanasia yaitu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit. Masalah ini menjadi bahan perdebatan dalam fatwa MUI dan di kalangan kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Praktik euthanasia menurut kode etik kedokteran; (2) Praktik euthanasia menurut fatwa MUI (3) Persamaan dan perbedaan antara kode etik kedokteran dengan fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta. Metode penelitian ini menggunakan ...