Rujuk ialah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istri selama masa iddah dengan ucapan tertentu. Hanya saja dalam pelaksanaan rujuk tersebut terjadi perbedaan baik dikalangan ulama maupun Undang-Undang Perkawinan yang dipakai di Indonesia. Tujuan penelitian adalah: (1) untuk mengetahui bagaimana metode istinbath hukum Imam Al-Syafi’i tentang tidak perlunya persetujuan istri dalam rujuk, (2) untuk mengetahui bagaimana keabsahan rujuk dalam pasal 167 KHI, (3) untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan tentang keabsahan rujuk menurut Imam Al-Syafi’i dan pasal 167 KHI, dan (4) untuk mengetahui pendapat mana yang lebih relevan mengenai keabsahan ...
Penelitian ini mengangkat tentang historis dan eksistensi Mazhab Islam di Indonesia yang mayoritas m...
Sebagai seorang muslim, konsekwensi kita adalah melaksanakan semua aturan-aturan yang terdapat dalam...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Pada dasarnya perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah dan tidak diinginkan oleh pa...
Term “rujuk” muncul dalam kehidupan umat Islam pasca talak, sebab tanpa talak tidak akan pernah ada...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Imam Al-Syafi'i adalah seorang ulama yang memiliki pengaruh sangat besar, khususnya di Indonesia, ka...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustaan. Adapun masalah yang akan diteliti ialah: Bagaimana ko...
ABSTRAK Edi Irwansyah Aruan, 2019 : “Ihdad Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suami Pada Pasal 170 K...
Dalam syafa’at atau pertolongan Allah, manusia berada di antara dua posisi, yaitu nasib dirinya, di ...
Fokus dalam Penulisan tesis ini adalah dengan dilatar belakangi oleh berkembangnya permasalahan di b...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Dalam syafa’at atau pertolongan Allah, manusia berada di antara dua posisi, yaitu nasib dirinya, di ...
Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentu...
Hakim dalam menjalankan tugasnya di Pengadilan Agama merupakan penemu dan pembuat hukum, juga penafs...
Penelitian ini mengangkat tentang historis dan eksistensi Mazhab Islam di Indonesia yang mayoritas m...
Sebagai seorang muslim, konsekwensi kita adalah melaksanakan semua aturan-aturan yang terdapat dalam...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Pada dasarnya perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah dan tidak diinginkan oleh pa...
Term “rujuk” muncul dalam kehidupan umat Islam pasca talak, sebab tanpa talak tidak akan pernah ada...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Imam Al-Syafi'i adalah seorang ulama yang memiliki pengaruh sangat besar, khususnya di Indonesia, ka...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustaan. Adapun masalah yang akan diteliti ialah: Bagaimana ko...
ABSTRAK Edi Irwansyah Aruan, 2019 : “Ihdad Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suami Pada Pasal 170 K...
Dalam syafa’at atau pertolongan Allah, manusia berada di antara dua posisi, yaitu nasib dirinya, di ...
Fokus dalam Penulisan tesis ini adalah dengan dilatar belakangi oleh berkembangnya permasalahan di b...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Dalam syafa’at atau pertolongan Allah, manusia berada di antara dua posisi, yaitu nasib dirinya, di ...
Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentu...
Hakim dalam menjalankan tugasnya di Pengadilan Agama merupakan penemu dan pembuat hukum, juga penafs...
Penelitian ini mengangkat tentang historis dan eksistensi Mazhab Islam di Indonesia yang mayoritas m...
Sebagai seorang muslim, konsekwensi kita adalah melaksanakan semua aturan-aturan yang terdapat dalam...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...