Minuman beralkohol adalah salah satu penyebab tindakan kriminalitas. Di Kota Tangerang disinyalir cukup banyak tindakan kekerasan, pembunuhan, dan kriminalitas lainnya yang dilakukan oleh pelaku yang sedang dalam keadaan tidak sadar karena mengkonsumsi minuman beralkohol. Di samping itu minuman keras diharamkan oleh ajaran agama Islam dan dapat merusak otak manusia. Dengan latar belakang masalah itulah maka diterbitkan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tentang Pelarangan Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol. Akan tetapi, lahirnya Perda tersebut belum diketahui implementasinya serta efektivitasnya dalam mengurangi peredaran dan penjualan minuman beralkohol sehingga tindakan kriminalitas dapat dikurangi sedemikian rupa. Dengan latar belaka...
Tindak pidana korupsi merupakan sebuah tindakan penyelewengan dari kebenaran, penyalahgunaan wewenan...
Farah Ghina Oktariani, Tunggul Anshari Setia Negara, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas...
Defenisi terorisme selama ini masih memiliki perbedaan di kalangan para pakar hukum atau ilmuan. Dar...
Konsumsi minuman beralkohol di Indonesia pada saat ini sudah cukup luas karena hampir di setiap daer...
Sejak banyaknya peredaran minuman beralkohol maka pemerintah kota bandung menciptakan peraturan daer...
Penyalahgunaan minuman beralkohol saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di masyaraka...
Minuman beralkohol sangat tidak baik untuk kesehatan tubuh dan mental seseorang. Dengan begitu, oran...
Skripsi dengan judul ”Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 8 Seri E Tahun...
Larangan mengonsumsi minuman beralkohol tidak diatur secara khusus di dalam undang-undang dan bukan ...
Tindak pidana penjual minuman keras oplosan memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan mi...
Minuman beralkohol dalam masyarakat biasa disebut minuman keras. Minuman keras atau beralkohol meru...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyak penjualan minuman beralkohol ilegal yang tidak mempunyai...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan huk...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana serta penerapan sanks...
Perdagangan minuman keras telah menjadi profesi baru saat ini. Problematika tentang minuman keras ti...
Tindak pidana korupsi merupakan sebuah tindakan penyelewengan dari kebenaran, penyalahgunaan wewenan...
Farah Ghina Oktariani, Tunggul Anshari Setia Negara, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas...
Defenisi terorisme selama ini masih memiliki perbedaan di kalangan para pakar hukum atau ilmuan. Dar...
Konsumsi minuman beralkohol di Indonesia pada saat ini sudah cukup luas karena hampir di setiap daer...
Sejak banyaknya peredaran minuman beralkohol maka pemerintah kota bandung menciptakan peraturan daer...
Penyalahgunaan minuman beralkohol saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di masyaraka...
Minuman beralkohol sangat tidak baik untuk kesehatan tubuh dan mental seseorang. Dengan begitu, oran...
Skripsi dengan judul ”Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 8 Seri E Tahun...
Larangan mengonsumsi minuman beralkohol tidak diatur secara khusus di dalam undang-undang dan bukan ...
Tindak pidana penjual minuman keras oplosan memiliki resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan mi...
Minuman beralkohol dalam masyarakat biasa disebut minuman keras. Minuman keras atau beralkohol meru...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyak penjualan minuman beralkohol ilegal yang tidak mempunyai...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan huk...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana serta penerapan sanks...
Perdagangan minuman keras telah menjadi profesi baru saat ini. Problematika tentang minuman keras ti...
Tindak pidana korupsi merupakan sebuah tindakan penyelewengan dari kebenaran, penyalahgunaan wewenan...
Farah Ghina Oktariani, Tunggul Anshari Setia Negara, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas...
Defenisi terorisme selama ini masih memiliki perbedaan di kalangan para pakar hukum atau ilmuan. Dar...