Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor penyebab, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku, serta hambatan dan upaya penanggulangan dari penegak hukum untuk menanggulangi tindak pidana menyimpan uang palsu. Hasil penelitian dalam tindak pidana menyimpan uang palsu secara bersama-sama dipengaruhi oleh faktor lingkungan, ekonomi, dan tidak mengetahui bentuk uang asli dan palsu. Pemberian sanksi berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang yang diberikan keringanan dan kesamaan penjatuhan hukuman antara pelaku yang satu dengan yang lainnya. Hambatan yang didapatkan oleh penegak hukum adalah kebanyakan pelaku adalah anak-anak dibawah umur, pecahan uang yang dibelanjakan jumlahnya tidak banyak, ada beberapa orang yang terlibat dalam me...
Anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki keterbatasan dalam memahami dan melindungi diri da...
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang penyitaan harta kekayaan dari pelaku t...
Perdangan orang merupakan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan mertabat manusia (Hak Asasi Ma...
Penelitian dilakukan untuk menjelaskan penyebab penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku yang tida...
Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya tindak pida...
Dalam Pasal 328 KUHPidana disebutkan, Bahwa barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediama...
Anak merupakan harta yang paling berharga bagi keluarga, masyarakat dan bangsa. ia adalah pihak dima...
ABSTRAK Ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana ringan di Indonesia yaitu faktor ekono...
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasa...
Peran uang sangat penting dalam kehidupan manusia, setiap orang selalu berusaha memperoleh uang yang...
<p>Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya ti...
Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi perhatian oleh pencari keadilan. Pekerjaan para aparat pene...
Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri...
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu mekanisme untu...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki keterbatasan dalam memahami dan melindungi diri da...
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang penyitaan harta kekayaan dari pelaku t...
Perdangan orang merupakan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan mertabat manusia (Hak Asasi Ma...
Penelitian dilakukan untuk menjelaskan penyebab penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku yang tida...
Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya tindak pida...
Dalam Pasal 328 KUHPidana disebutkan, Bahwa barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediama...
Anak merupakan harta yang paling berharga bagi keluarga, masyarakat dan bangsa. ia adalah pihak dima...
ABSTRAK Ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana ringan di Indonesia yaitu faktor ekono...
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasa...
Peran uang sangat penting dalam kehidupan manusia, setiap orang selalu berusaha memperoleh uang yang...
<p>Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya ti...
Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi perhatian oleh pencari keadilan. Pekerjaan para aparat pene...
Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri...
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu mekanisme untu...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki keterbatasan dalam memahami dan melindungi diri da...
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang penyitaan harta kekayaan dari pelaku t...
Perdangan orang merupakan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan mertabat manusia (Hak Asasi Ma...