Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, serta melihat relevansi dari mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 dengan konsep negara hukum. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu kualitatif, dengan pendekatan penelitian normatif-doktriner, di mana unsur-unsurnya adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach), yang digunakan dalam mengetahui mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakat...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipergunakan sebagai suatu sarana mencapai k...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipergunakan sebagai suatu sarana mencapai k...
Penelitian ini bertujuan menganalisis keberadaan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyara...
Tahun 2017, dalam masa pemerintahan presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla, Undang-Unda...
Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan mengumumkan ...
Pemerintah Indonesia menganggap terdapat organisasi masyarakat yang memiliki kegiatan bertentangan d...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi yang memuat as...
Mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 memiliki prose...
Perlindungan hukum bagi setiap warga negara merupakan hal wajib yang harus dipenuhi sesuai amanat Un...
Pembubaran ormas berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2017 dengan meniadakan peran pengadilan, unt...
Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangk...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipergunakan sebagai suatu sarana mencapai k...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipergunakan sebagai suatu sarana mencapai k...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipergunakan sebagai suatu sarana mencapai k...
Penelitian ini bertujuan menganalisis keberadaan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyara...
Tahun 2017, dalam masa pemerintahan presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla, Undang-Unda...
Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan mengumumkan ...
Pemerintah Indonesia menganggap terdapat organisasi masyarakat yang memiliki kegiatan bertentangan d...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi yang memuat as...
Mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 memiliki prose...
Perlindungan hukum bagi setiap warga negara merupakan hal wajib yang harus dipenuhi sesuai amanat Un...
Pembubaran ormas berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2017 dengan meniadakan peran pengadilan, unt...
Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangk...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipergunakan sebagai suatu sarana mencapai k...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipergunakan sebagai suatu sarana mencapai k...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipergunakan sebagai suatu sarana mencapai k...
Penelitian ini bertujuan menganalisis keberadaan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyara...