ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis pelanggaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain dan apa sanksi yang akan didapatkan oleh pelaku yang melakukan persamaan pada merek lain dan apa akibat hukum bagi pelaku pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis pelanggaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain dapat dibedakan menjadi tiga. Pertama, Pelanggaran merek tanpa hak. Kedua, Pendaftaran merek tanpa hak disertai pemakaian. Ketiga, Pemakaian merek tanpa hak. 2. Akibat hukum bagi pelaku pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain dapat ...
Penelitiannini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa gugatan atas...
Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda deng...
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahw...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum pengalihan ...
Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek memiliki fungsi yang sangat penting bagi eksiste...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya pengalihan hak at...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pe...
Penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-un...
Merek merupakan hal penting dalam sebuah produk barang atau jasa sebagai identitas atau pembeda deng...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab sehingga terjadinya p...
Merek merupakan suatu tanda yang mempribadikann sebuah barang tertentu. Berdasarkan unsur didalamnya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pem...
Pada Perlindungan Hukum atas merek dagang terdapat pemeriksaan substantif yang berlandaskan pada Pas...
Merek digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, terutama untuk barang atau jasa ya...
Penelitiannini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa gugatan atas...
Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda deng...
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahw...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum pengalihan ...
Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek memiliki fungsi yang sangat penting bagi eksiste...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya pengalihan hak at...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pe...
Penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-un...
Merek merupakan hal penting dalam sebuah produk barang atau jasa sebagai identitas atau pembeda deng...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab sehingga terjadinya p...
Merek merupakan suatu tanda yang mempribadikann sebuah barang tertentu. Berdasarkan unsur didalamnya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pem...
Pada Perlindungan Hukum atas merek dagang terdapat pemeriksaan substantif yang berlandaskan pada Pas...
Merek digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, terutama untuk barang atau jasa ya...
Penelitiannini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa gugatan atas...
Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda deng...
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahw...