Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengalihan merek di Indonesia dan bagaimana akibat hukum pengalihan merek, yan mana dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak Merek sebagai bagian dari HKI dapat beralih atau dialihkan oleh pemilik atau pemegang hak Merek kepada pihak lainnya, seperti dalam bentuk jual beli hak Merek maupun perjanjian Lisensi Merek serta perjanjian Waralaba. Pada perjanjian jual beli dapat bersifat tetap atau permanen, sedangkan pada perjanjian Lisensi Merek atau Perjanjian Waralaba bergantung jangka waktu perjanjian yang disepakati. 2. Akibat hukum pengalihan hak Merek ialah berpindahnya hak atas Merek yang dialihkan tersebut kepada pemegang atau pemilik Merek y...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya...
Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HKI telah digunakan ratusan tahun yang lalu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum perjanjian reasuransi dan bagaim...
Merek merupakan suatu tanda yang mempribadikann sebuah barang tertentu. Berdasarkan unsur didalamnya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindunganhukum terhadap mere...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindunganhukum terhadap mere...
Merek memiliki dimensi hukum, dan Negara tidak akan memberikan hak atas merek kecuali melalui proses...
Merek telah digunakan sebagai salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual dalam dunia perdagangan sela...
Penggunaan merek dagang, terutama merek dagang terkenal Perkembangan industri dan perdagangan saat i...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tata kelola hutan yan...
Penulisan mengenai perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia bertujuan untuk mengetahu...
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perk...
Tujuan dari penelitian ini menguraikan, pertama : Mengapa perlu adanya perlindungan hukumterhadap me...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum penggunaan merek dagang menurut U...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya...
Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HKI telah digunakan ratusan tahun yang lalu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum perjanjian reasuransi dan bagaim...
Merek merupakan suatu tanda yang mempribadikann sebuah barang tertentu. Berdasarkan unsur didalamnya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindunganhukum terhadap mere...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindunganhukum terhadap mere...
Merek memiliki dimensi hukum, dan Negara tidak akan memberikan hak atas merek kecuali melalui proses...
Merek telah digunakan sebagai salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual dalam dunia perdagangan sela...
Penggunaan merek dagang, terutama merek dagang terkenal Perkembangan industri dan perdagangan saat i...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tata kelola hutan yan...
Penulisan mengenai perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia bertujuan untuk mengetahu...
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perk...
Tujuan dari penelitian ini menguraikan, pertama : Mengapa perlu adanya perlindungan hukumterhadap me...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum penggunaan merek dagang menurut U...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya...
Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HKI telah digunakan ratusan tahun yang lalu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum perjanjian reasuransi dan bagaim...