Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dilahirkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Debitur dan Kreditur. Dalam prakteknya di Indonesia putusan kepailitan yang diberikan tidak selalu memberikan perlindungan terhadap Debitur dam Kreditur. Sebagai contoh Putusan Hakim pengadilan Niaga terhadap kasus PT Telkomsel, PT Perindustraian Nyonya Meneer dan PT Batavia Air. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor yuridis apa saja yang menyebabkan tujuan kepailitan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen sebagai Kreditur tidak tercapai. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa faktor yuridis yang menyebabkan tujuan kepaililitan u...
Putusan pailit oleh Pengadilan Niaga yang berakibat debitor pailit, dapat diupayakan perdamain...
Perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan. Suatu perjanjian dapat terjadi apabila terdap...
Aspek bisnis kredit perbankan di Indonesia baru-baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1992 tent...
Hak tanggungan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ...
Hak tanggungan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ...
Kepailitan adalah salah satu sarana hukum bagi penyelesaian utang piutang sebagai pemenuhan kewajiba...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Peralihan hak bawah tangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh debitur dalam usahanya untuk me...
Ketentuan-ketentuan internasional dalam hukum kepailitan Indonesia tidaklah secara rinci dan tegas b...
Salah satu tujuan dari Undang-Undang Kepailitan adalah memberikan perlindungan yang seimbang terhada...
Kepailitan yang dilakukan dapat menimbulkan banyak kemungkinan, salah satunya kedudukan hak kreditur...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh karakteristik bisnis dan debitur tentang pengemba...
Skripsi ini mengkaji tentang status piutang kreditor setelah adanya putusan pencabutan putusan perny...
Pailit merupakan sitaan umum atas harta debitur pailit untuk melunasi utang kepada para krediturnya....
Putusan pailit oleh Pengadilan Niaga yang berakibat debitor pailit, dapat diupayakan perdamain...
Perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan. Suatu perjanjian dapat terjadi apabila terdap...
Aspek bisnis kredit perbankan di Indonesia baru-baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1992 tent...
Hak tanggungan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ...
Hak tanggungan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ...
Kepailitan adalah salah satu sarana hukum bagi penyelesaian utang piutang sebagai pemenuhan kewajiba...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Peralihan hak bawah tangan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh debitur dalam usahanya untuk me...
Ketentuan-ketentuan internasional dalam hukum kepailitan Indonesia tidaklah secara rinci dan tegas b...
Salah satu tujuan dari Undang-Undang Kepailitan adalah memberikan perlindungan yang seimbang terhada...
Kepailitan yang dilakukan dapat menimbulkan banyak kemungkinan, salah satunya kedudukan hak kreditur...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh karakteristik bisnis dan debitur tentang pengemba...
Skripsi ini mengkaji tentang status piutang kreditor setelah adanya putusan pencabutan putusan perny...
Pailit merupakan sitaan umum atas harta debitur pailit untuk melunasi utang kepada para krediturnya....
Putusan pailit oleh Pengadilan Niaga yang berakibat debitor pailit, dapat diupayakan perdamain...
Perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan. Suatu perjanjian dapat terjadi apabila terdap...
Aspek bisnis kredit perbankan di Indonesia baru-baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1992 tent...