Anak merupakan sebuah anugrah yang di berikan kepada setiap orangtua yang ada di bumi oleh sang pencipta sebagai amanah dimana setiap orangtua memiliki kewajiban untuk mendidik dan menjaga anak tersebut sehingga anak tersebut dapat tumbuh menjadi anak yang baik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang proses penyelesaian perkara anak yang berhadapanb dengan hukum. sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restoratif justice dengan mengedepankan pemulihan bukan pembalasan. pengalihan proses perkara anak ke luar proses peradilan pidana (Diversi) bertujuan untuk menlindungi anak dari efek negatif akibat dari keterlibatnya dalam peradilan pidana. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melal...
ABSTRAKSIDi Indonesia kasus Anak pelaku tindak pidana diakui atau tidak akhir-akhir ini semakin men...
Banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak mengakibatkan adanya upaya guna mencegah dan menang...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
Anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yang p...
Anak merupakan pewaris bangsa dan pengurus di masa yang akan datang dan memiliki harapan hidup yang ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembaruan terhadap penyelesaian anak yang berhadapan denga...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam restorative justice pada Sistem ...
Abstrak Diversi ini sendiri sangat erat kaitannya dengan tujuan konsep restoratife justice, konsep r...
Konsep sistem peradilan pidana anak di Indonesia menganut prinsip keadilan restorati yaitu dengan me...
ABSTRAKSISejak tanggal 30 Juli 2014 mulai diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sis...
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. ...
Proses dalam sistem peradilan pidana anak didasari tujuan terciptanya keadilan Restoratif yang dilak...
Diversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak Pasal 1 Angka 7 adalah peng...
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) dibuat untuk mewujud...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
ABSTRAKSIDi Indonesia kasus Anak pelaku tindak pidana diakui atau tidak akhir-akhir ini semakin men...
Banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak mengakibatkan adanya upaya guna mencegah dan menang...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
Anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yang p...
Anak merupakan pewaris bangsa dan pengurus di masa yang akan datang dan memiliki harapan hidup yang ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembaruan terhadap penyelesaian anak yang berhadapan denga...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam restorative justice pada Sistem ...
Abstrak Diversi ini sendiri sangat erat kaitannya dengan tujuan konsep restoratife justice, konsep r...
Konsep sistem peradilan pidana anak di Indonesia menganut prinsip keadilan restorati yaitu dengan me...
ABSTRAKSISejak tanggal 30 Juli 2014 mulai diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sis...
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. ...
Proses dalam sistem peradilan pidana anak didasari tujuan terciptanya keadilan Restoratif yang dilak...
Diversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak Pasal 1 Angka 7 adalah peng...
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) dibuat untuk mewujud...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
ABSTRAKSIDi Indonesia kasus Anak pelaku tindak pidana diakui atau tidak akhir-akhir ini semakin men...
Banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak mengakibatkan adanya upaya guna mencegah dan menang...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...