Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Perkawinan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. Sekarang ini perkawinan yang tidak dibatasi oleh batas negara adalah suatu yang biasa terjadi karena dunia sekarang sudah seperti desa kecil. Akan tetapi karena perkawinan bukan hanya urusan pribadi (privat) tetapi juga menjadi urusan negara (publik), sehingga negara berhak mengatur tata cara perkawinan warga negaranya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Adapun hasil dari penelitia...
Perkawinan beda agama bukanlah suatu fenomena yang baru dan Pengaturan tentang perkawinan beda agama...
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute ...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Perkawinan adalah sebuah ikatan antara laki-laki dan perempuan yang diakui secara sah oleh hukum neg...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat sakral, dimana bukan hanya sekedar mengenai hubungan perd...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Permasalahan pembatalan perkawinan sering terjadi di Pengadilan Agama. Pada dasarnya terdapat fakta ...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Hukum perkawinan beda agama masih terus terjadi, walaupun telah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi N...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...
Dari tahun ke tahun kasus perkawinan antara pasangan yang berbeda agama kian muncul ke permukaan. Ha...
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Status Keabsahan Perkawinan dengan Mahar y...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan melarang perkawinan beda agama. Sehingga membuat...
Perkawinan beda agama bukanlah suatu fenomena yang baru dan Pengaturan tentang perkawinan beda agama...
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute ...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Perkawinan adalah sebuah ikatan antara laki-laki dan perempuan yang diakui secara sah oleh hukum neg...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat sakral, dimana bukan hanya sekedar mengenai hubungan perd...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama antar Warga Negara Indones...
Permasalahan pembatalan perkawinan sering terjadi di Pengadilan Agama. Pada dasarnya terdapat fakta ...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Hukum perkawinan beda agama masih terus terjadi, walaupun telah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi N...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...
Dari tahun ke tahun kasus perkawinan antara pasangan yang berbeda agama kian muncul ke permukaan. Ha...
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Status Keabsahan Perkawinan dengan Mahar y...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan melarang perkawinan beda agama. Sehingga membuat...
Perkawinan beda agama bukanlah suatu fenomena yang baru dan Pengaturan tentang perkawinan beda agama...
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute ...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...