Eksistensi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan wujud realisasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, muncul polemik ketatanegaraan karena pemberian kewenangan menentukan pembubaran Ormas Berbadan Hukum kepada Pemerintah. Artikel ini hendak menemukan perkembangan politik hukum dan konstitusionalitas kewenangan pembubaran Ormas oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan regulasi, doktrinal, dan putusan. Hasil kajian menunjukan kewenangan pembubaran Ormas, semula ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985, lalu diputuskan oleh pengadilan berdasarkan UU No. 17 tahun 2013, tapi akhirnya ditentukan kembali oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017. Per...
In 2017, The government issues Perppu No. 2 in 2017 concerning Community Organizations raises pros a...
Hak politik merupakan hak konstitusional yang statusnya fundamental sesuai dengan peryataan tersebut...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Eksistensi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan wujud realisasi kebebasan berserikat dan berk...
Penelitian ini mengkaji tentang pengaruh konfigurasi politik pada pembentukan Undang-Undang Nomor 16...
Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam perat...
Organisasi masyarakat merupaka suatu wadah bagi setiap warga Negara untuk dapat meraih hak politik d...
Pembubaran ormas berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2017 dengan meniadakan peran pengadilan, unt...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membahas kewenangan Polri dalam pembubaran...
Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam perat...
Salah satu hak konstitusional masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indon...
Organisasi kemasyarakatan merupakan wujud dari sistem negara hukum yang menjunjung nilai-nilai demok...
Mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 memiliki prose...
Abstrak :Peneliitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif Undang-Undang No.16 Tahun 2017 Tentan...
ABSTRACT Muhar Tanaro Buyung(0810833097)Department of Political Science, Faculty of Socialand Pol...
In 2017, The government issues Perppu No. 2 in 2017 concerning Community Organizations raises pros a...
Hak politik merupakan hak konstitusional yang statusnya fundamental sesuai dengan peryataan tersebut...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Eksistensi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan wujud realisasi kebebasan berserikat dan berk...
Penelitian ini mengkaji tentang pengaruh konfigurasi politik pada pembentukan Undang-Undang Nomor 16...
Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam perat...
Organisasi masyarakat merupaka suatu wadah bagi setiap warga Negara untuk dapat meraih hak politik d...
Pembubaran ormas berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2017 dengan meniadakan peran pengadilan, unt...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membahas kewenangan Polri dalam pembubaran...
Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam perat...
Salah satu hak konstitusional masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indon...
Organisasi kemasyarakatan merupakan wujud dari sistem negara hukum yang menjunjung nilai-nilai demok...
Mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 memiliki prose...
Abstrak :Peneliitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif Undang-Undang No.16 Tahun 2017 Tentan...
ABSTRACT Muhar Tanaro Buyung(0810833097)Department of Political Science, Faculty of Socialand Pol...
In 2017, The government issues Perppu No. 2 in 2017 concerning Community Organizations raises pros a...
Hak politik merupakan hak konstitusional yang statusnya fundamental sesuai dengan peryataan tersebut...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...