Alat dari Badan-badan Peradilan untuk menjalankan fungsinya dalam menegakkan hukum dan keadilan atau untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara, adalah Hukum Acara Peradilan yang dalam kaitan ini adalah Hukum Acara Peradilan Agama. Sejak berlakunya U.U. No. 7 tahun 1989 (29 Desember 1989), tentang Peradilan Agama, dinyatakan oleh pasal 54 bahwa Hukum Acara yang berlaku pada Peradilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam Iingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam U.U. tersebut. Hukum pembuktian adalah merupakan bagian yang penting dan tidak bisa dipisahkan dari Hukum Acara Peradilan akan tetapi ka...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...
Buku Hukum Acara Peradilan Agama menjadi sebuah sumber rujukan berharga dalam mempelajari sistem per...
Buku in menguraikan perkembangan dan kewenangan Pengadilan Agama , mulai ketentuan umum pengadilan ...
Peradilan Agama sebagai lembaga negara yang dijamin kedudukannya oleh UUD 1945 dengan tugas pokoknya...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-sy...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan Perundangan-undangan ya...
Kewenangan Peradilan Agama banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan perempuan dan anak, teruta...
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia di samping tiga per...
Buku ini merupakan buku ajar dalam Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama. Buku ini dapat dijadikan...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat kecil pencari keadila...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...
Buku Hukum Acara Peradilan Agama menjadi sebuah sumber rujukan berharga dalam mempelajari sistem per...
Buku in menguraikan perkembangan dan kewenangan Pengadilan Agama , mulai ketentuan umum pengadilan ...
Peradilan Agama sebagai lembaga negara yang dijamin kedudukannya oleh UUD 1945 dengan tugas pokoknya...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-sy...
Laporan penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis ketentuan Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No....
Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan Perundangan-undangan ya...
Kewenangan Peradilan Agama banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan perempuan dan anak, teruta...
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia di samping tiga per...
Buku ini merupakan buku ajar dalam Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama. Buku ini dapat dijadikan...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat kecil pencari keadila...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Sebagai perbuatan hukum ia mempunyai akibat-akibat hukum. S...