Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah kebanyakan aktivitas ekonomi manusia tergantung secara langsung pada tanah. Tanah diperlukan oleh manusia baik sebagai tempat tinggal maupun untuk mencari nafkah dengan cara menggarapnya. Adapun dengan cara menyewakan tanah tersebut kepada orang lain dengan menggunakan akad ijarah sebagai salah satu bentuk kerjasama dalam penukaran manfaat atau jasa. Pelaksanaan sewa menyewa lahan yang terjadi di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi adalah tanah yang menjadi objek sewa dimanfaatkan oleh pihak penyewa dengan jalan diambil material tanahnya. Tanah tersebut kemudian digunakan untuk memproduksi batu bata. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan hakik...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Salah satu bentuk aktivitas ekonomi dalam Islam adalah Ijarah, karena kebutuhan masyarakat dalam mem...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Sewa (Ijarah) adalah asas menjual manfaat, yakni akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti...
Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak merupakan salah satu sentra penghasil batu bata m...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri d...
Jual beli tidak selamanya dilakukan dengan cara secara langsung, melainkan penyerahan uang dan pener...
Skripsi ini merupakan hasil dari studi lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana p...
Skripsi ini membahas tentang kepercayaan masyarakat terhadap arwah, tahlilan, kepercayaan magis dala...
Dalam dunia kenyataan banyak terdapat orang-orang yang beragama Islam melakukan utang piutang sebaga...
Skripsi ini membahas tentang kepercayaan masyarakat terhadap arwah, tahlilan, kepercayaan magis dala...
Sewa menyewa merupakan salah satu aktifitas muamalah yang umum dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan s...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang adanya praktek tajdidunnikah oleh kyai terhadap pa...
Dalam islam sewa menyewa disebut dengan Ijarah. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manf...
Jual beli dalam hukum Islam harus terpenuhi rukun dan syarat, di antaranya yaitu barang yang diperju...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Salah satu bentuk aktivitas ekonomi dalam Islam adalah Ijarah, karena kebutuhan masyarakat dalam mem...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Sewa (Ijarah) adalah asas menjual manfaat, yakni akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti...
Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak merupakan salah satu sentra penghasil batu bata m...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri d...
Jual beli tidak selamanya dilakukan dengan cara secara langsung, melainkan penyerahan uang dan pener...
Skripsi ini merupakan hasil dari studi lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana p...
Skripsi ini membahas tentang kepercayaan masyarakat terhadap arwah, tahlilan, kepercayaan magis dala...
Dalam dunia kenyataan banyak terdapat orang-orang yang beragama Islam melakukan utang piutang sebaga...
Skripsi ini membahas tentang kepercayaan masyarakat terhadap arwah, tahlilan, kepercayaan magis dala...
Sewa menyewa merupakan salah satu aktifitas muamalah yang umum dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan s...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang adanya praktek tajdidunnikah oleh kyai terhadap pa...
Dalam islam sewa menyewa disebut dengan Ijarah. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manf...
Jual beli dalam hukum Islam harus terpenuhi rukun dan syarat, di antaranya yaitu barang yang diperju...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Salah satu bentuk aktivitas ekonomi dalam Islam adalah Ijarah, karena kebutuhan masyarakat dalam mem...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...