Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk memecahkan masalah. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah pendekatan restorative justice, dilaksanakan dengan cara pengalihan (diversi) dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana yang dapat diupayakan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan buka...
Pemidanaan seharusnya merupakan pilihan terakhir bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga pe...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi diversi dalam proses penyelesaian perkara p...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
Anak menjadi pelaku tindak pidana selalu meningkat, dalam kasus-kasus tertentu, anak yang menjadi pe...
Penanganan perkara tindak pidana anak yaitu pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan deng...
Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pid...
Berlakunya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana anak ...
Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka p...
Keadilan Restoratif pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara ...
Diversi merupakan suatu perwujudan dari Restoratif Justice, yang salah satunya di laksanakan pada ti...
Diversi merupakan suatu perwujudan dari Restoratif Justice, yang salah satunya di laksanakan pada ti...
Diversi merupakan suatu perwujudan dari Restoratif Justice, yang salah satunya di laksanakan pada ti...
Diversi merupakan suatu perwujudan dari Restoratif Justice, yang salah satunya di laksanakan pada ti...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Pemidanaan seharusnya merupakan pilihan terakhir bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga pe...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi diversi dalam proses penyelesaian perkara p...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
Anak menjadi pelaku tindak pidana selalu meningkat, dalam kasus-kasus tertentu, anak yang menjadi pe...
Penanganan perkara tindak pidana anak yaitu pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan deng...
Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pid...
Berlakunya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana anak ...
Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka p...
Keadilan Restoratif pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara ...
Diversi merupakan suatu perwujudan dari Restoratif Justice, yang salah satunya di laksanakan pada ti...
Diversi merupakan suatu perwujudan dari Restoratif Justice, yang salah satunya di laksanakan pada ti...
Diversi merupakan suatu perwujudan dari Restoratif Justice, yang salah satunya di laksanakan pada ti...
Diversi merupakan suatu perwujudan dari Restoratif Justice, yang salah satunya di laksanakan pada ti...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Pemidanaan seharusnya merupakan pilihan terakhir bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga pe...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi diversi dalam proses penyelesaian perkara p...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...