Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2012 menegaskan bahwa pasal 43 ayat (1) Undang-undang perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sedangkan hak yang diperoleh setelah putusan MK adalah bahwa anak yang lahir di luar perkawinan, baik perkawinan dibawah tangan juga termasuk anak hasil zina maupun kawin mut’ah atau kawin kontrak, berhak mendapat nafkah dan pembagian harta peninggalan ayah biologis sesuai dengan kemampuan ayah biologisnya dan kepatuta
Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum dan masing-masing agamanya serta...
Pada Skripsi Ini, Penulis Mengangkat Permasalahan Mengenai Hak Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang ...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai keabsahan perkawinan yang tidak dicatatka...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Mahkamah Konstitusi RI telah mengadili dan memutuskan permohonan yang diajukan oleh Aisyah Mokhtar s...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Pengaruh budaya luar negeri dalam pergaulan di Indonesia telah menimbulkan berbagai permasalahan, se...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mempunyai makna bahwa segala tindakan pemerintah dan r...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui putusan MK No. 46/PP-VIII/2010 anak hasil dari luar nikah han...
Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum dan masing-masing agamanya serta...
Pada Skripsi Ini, Penulis Mengangkat Permasalahan Mengenai Hak Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang ...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai keabsahan perkawinan yang tidak dicatatka...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Mahkamah Konstitusi RI telah mengadili dan memutuskan permohonan yang diajukan oleh Aisyah Mokhtar s...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Pengaruh budaya luar negeri dalam pergaulan di Indonesia telah menimbulkan berbagai permasalahan, se...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mempunyai makna bahwa segala tindakan pemerintah dan r...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui putusan MK No. 46/PP-VIII/2010 anak hasil dari luar nikah han...
Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum dan masing-masing agamanya serta...
Pada Skripsi Ini, Penulis Mengangkat Permasalahan Mengenai Hak Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang ...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai keabsahan perkawinan yang tidak dicatatka...