Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk membuat suatu akta otentik. Akta otentik yang dimaksud seperti Akta Jual Beli, dimana Akta Jual Beli ini lah yang menjadi dasar dan bukti yang kuat untuk proses peralihan hak atas tanah. Dalam proses penerbitan Akta Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah harus menerbitkan Akta tersebut sesuai dengan peraturan. Namun berbeda halnya jika Pejabat Pembuat Akta Tanah melanggar peraturan dengan menerbitkan Akta Jual Beli secara melawan hukum. Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah telah melanggar ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan melanggar ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan Pe...
Vica Kusuma Dewi, 200610115073, Pertanggungjawaban Yuridis Terhadap dokter Yang Melakukan Perbuatan ...
Dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti berkenaan dengan Analisis Yuridis – Empiris Implementa...
ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2864 K/Pdt/2009 TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ...
Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pe...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan analisis yuridis pemutusan hubungan kerja oleh pe...
Bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran ta...
Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan ke...
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Ba...
Aji Nurcahyo,[1] Budi Santoso,[2] Ratih Dheviana Puru HT.[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Em...
Penelitian ini bertujuan menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur perbu...
Aji Nurcahyo,[1] Budi Santoso,[2] Ratih Dheviana Puru HT.[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Em...
Aji Nurcahyo,[1] Budi Santoso,[2] Ratih Dheviana Puru HT.[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Em...
Tanah adalah hal yang penting dalam kehidupan bangsa indonesia. Salah satu cara untuk memperoleh ta...
Aji Nurcahyo,[1] Budi Santoso,[2] Ratih Dheviana Puru HT.[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Em...
ABSTRAK Tanah merupakan bagian dari wilayah suatu negara yang memiliki fungsi yang sangat penting ...
Vica Kusuma Dewi, 200610115073, Pertanggungjawaban Yuridis Terhadap dokter Yang Melakukan Perbuatan ...
Dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti berkenaan dengan Analisis Yuridis – Empiris Implementa...
ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2864 K/Pdt/2009 TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ...
Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pe...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan analisis yuridis pemutusan hubungan kerja oleh pe...
Bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran ta...
Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan ke...
Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Ba...
Aji Nurcahyo,[1] Budi Santoso,[2] Ratih Dheviana Puru HT.[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Em...
Penelitian ini bertujuan menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur perbu...
Aji Nurcahyo,[1] Budi Santoso,[2] Ratih Dheviana Puru HT.[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Em...
Aji Nurcahyo,[1] Budi Santoso,[2] Ratih Dheviana Puru HT.[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Em...
Tanah adalah hal yang penting dalam kehidupan bangsa indonesia. Salah satu cara untuk memperoleh ta...
Aji Nurcahyo,[1] Budi Santoso,[2] Ratih Dheviana Puru HT.[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Em...
ABSTRAK Tanah merupakan bagian dari wilayah suatu negara yang memiliki fungsi yang sangat penting ...
Vica Kusuma Dewi, 200610115073, Pertanggungjawaban Yuridis Terhadap dokter Yang Melakukan Perbuatan ...
Dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti berkenaan dengan Analisis Yuridis – Empiris Implementa...
ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2864 K/Pdt/2009 TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ...