Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Mengenai prinsip kehati-hatian tersebut terdapat di dalam Pasal 22 PP No s37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa akta PPAT harus dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Namun dalam praktiknya sebagian PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian seperti yang telah disebutkan di atas yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan kode etik dalam pelaksanaan tug...
Penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum atas pembatalan akta hibah oleh PPAT sebagai akibat wa...
Skripsi ini dilatarbelakngi oleh adanya pelanggaran yang sering terjadi diantara Pejabat Pembuat Akt...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Idealnya Akta Otentik yang dibuat oleh PPAT mempunyai kekuatan hukum yang sempurna sehingga memberik...
Abstrak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang telah diberikan kewenangan ole...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dib...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatka...
Penelitian ini memiliki tujuan untuk dapat mengetahui bagaimana peran dan bentuk terhadap tanggung j...
Skripsi ini dilatarbelakngi oleh adanya pelanggaran yang sering terjadi diantara Pejabat Pembuat Akt...
Di dalam penerbitan sertifikat sering muncul gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. Hal ini diseb...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meneta...
Penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum atas pembatalan akta hibah oleh PPAT sebagai akibat wa...
Skripsi ini dilatarbelakngi oleh adanya pelanggaran yang sering terjadi diantara Pejabat Pembuat Akt...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Idealnya Akta Otentik yang dibuat oleh PPAT mempunyai kekuatan hukum yang sempurna sehingga memberik...
Abstrak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang telah diberikan kewenangan ole...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dib...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatka...
Penelitian ini memiliki tujuan untuk dapat mengetahui bagaimana peran dan bentuk terhadap tanggung j...
Skripsi ini dilatarbelakngi oleh adanya pelanggaran yang sering terjadi diantara Pejabat Pembuat Akt...
Di dalam penerbitan sertifikat sering muncul gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. Hal ini diseb...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...
Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meneta...
Penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum atas pembatalan akta hibah oleh PPAT sebagai akibat wa...
Skripsi ini dilatarbelakngi oleh adanya pelanggaran yang sering terjadi diantara Pejabat Pembuat Akt...
Dalam mengadakan jual beli tanah, para pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli memerlukan peran Pejab...