Penelitian tentang “Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Menurut Hukum Perdataâ€. Sebuah gugatan adalah terjadinya perselisihan hak atau sengketa di antara para pihak dan Badan Hukum, baik sebagai dasar gugatan wanprestasi atau dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Bahwa bukti surat atau bukti tertulis adalah sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan mempunyai tujuan. Akta adalah surat sebagai alat bukti yang diberi tandatangan, memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan dibuat untuk pembuktian. Bukti surat terdiri dari surat yang merupakan akta dan surat lain yang bukan merupakan akta. Surat yang merupakan akta antara lain akta otentik dalam Pasal 1868 KUH Perdata Notarislah satu-satunya pejabat umum ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan alat bukti surat ...
Dalam melakukan pembuktian di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta...
Dalam melakukan pembuktian di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hak tanggungan terkait d...
Dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah alat-alat bukti yang diperlukan dal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban para pihak da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab tindakan pelaksana wa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab tindakan pelaksana wa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan alat bukti surat ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pandangan Undang-Undang Nomor...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan akta autentik sebagai alat bukt...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Penerapan asas konsensualisme...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pembuatan akta di ...
Dalam melakukan pembuktian di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi syarat perubahan sura...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan alat bukti surat ...
Dalam melakukan pembuktian di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta...
Dalam melakukan pembuktian di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hak tanggungan terkait d...
Dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah alat-alat bukti yang diperlukan dal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban para pihak da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab tindakan pelaksana wa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab tindakan pelaksana wa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan alat bukti surat ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pandangan Undang-Undang Nomor...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan akta autentik sebagai alat bukt...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Penerapan asas konsensualisme...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pembuatan akta di ...
Dalam melakukan pembuktian di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi syarat perubahan sura...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan alat bukti surat ...
Dalam melakukan pembuktian di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta...
Dalam melakukan pembuktian di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta...