Perkawinan Merupakan sesuatu hal yang sakral bagi kehidupan,dengan demikian hal tersebut merupakan bagian yang terpenting bagi manusia sebagai bagian menyempurnakan ibadahnya khususnya dalam agama islam.Dalam prakteknya kita tahu pernikahan tidak hanya dilakukan satu sekali namun ada yang disebut dengan Poligami.Dengan hal tersebut sebuah pernikahan bisa menjadi sebuah konflik baru bagi kedua pihak jika seandainya dilakukan tidak dengan seperizinan kedua belah pihak. dalam islam sendiri memang diperbolehkan adanya dan memang ada syariat yang mengatur selama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik secara syariat maupun kenegaraan.Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan dikaji, Bagaimanakah0Undang-Undang mengatur0te...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
Skripsi yang berjudul Analisis Hukum Islam Terhadap Larangan Perkawinan Adat Lusan Manten di Desa Be...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Dalam suatu perkawinan, masalah harta dan kepentingan yang akan timbul sering mendapat perhatian ole...
Manusia sebagai individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun sebagai mahkluk sosial tida...
Perkawinan merupakan penyatuan antara dua belah pihak yaitu pihak laki-laki sebagai suami dengan pih...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang manjadi penyebab diajukannya Permo...
Perkawinan yang tidak atau belum dicatatkan menurut negara adalah tidak sah padahal perkawinan terse...
Tesis ini menganalisa mengenai perlindungan hukum bagi istri dan anak dalam perkawinan tidak dicatat...
Pada asasnya poligami itu dibolehkan bagi orang yang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. O...
Tujuan perkawinan adalah terbentuknya keluarga sakinah mawaddah warrahmah. Sebagai bagian dari syari...
Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang dimaksud dalam penelitian ini merupakan nama baru dari sebuah or...
Wali hakim adalah pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang di tunjuk olehnya untu...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
Skripsi yang berjudul Analisis Hukum Islam Terhadap Larangan Perkawinan Adat Lusan Manten di Desa Be...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Dalam suatu perkawinan, masalah harta dan kepentingan yang akan timbul sering mendapat perhatian ole...
Manusia sebagai individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun sebagai mahkluk sosial tida...
Perkawinan merupakan penyatuan antara dua belah pihak yaitu pihak laki-laki sebagai suami dengan pih...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang manjadi penyebab diajukannya Permo...
Perkawinan yang tidak atau belum dicatatkan menurut negara adalah tidak sah padahal perkawinan terse...
Tesis ini menganalisa mengenai perlindungan hukum bagi istri dan anak dalam perkawinan tidak dicatat...
Pada asasnya poligami itu dibolehkan bagi orang yang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. O...
Tujuan perkawinan adalah terbentuknya keluarga sakinah mawaddah warrahmah. Sebagai bagian dari syari...
Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang dimaksud dalam penelitian ini merupakan nama baru dari sebuah or...
Wali hakim adalah pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang di tunjuk olehnya untu...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan...
Skripsi yang berjudul Analisis Hukum Islam Terhadap Larangan Perkawinan Adat Lusan Manten di Desa Be...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...