Debitur yang menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen untuk memperoleh dana untuk melakukan pelunasan pembelian satu unit mobil kepada dealer. Perusahaan pembiayaan konsumen membiayai pelunasan tersebut dengan perjanjian pembiayaan dengan cara dilakukan pembayaran diangsur. Namun terjadi wanprestasi dari debitur yang dianggap mengabaikan kewajibannya sehingga terjadi perbuatan melawan hukum dari kreditur. Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tidak bertindak sesuai dengan prosedurnya yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi debitur. Dalam penelitian ini penulis mempertanyakan bagaimanakah perbuatan melawan hukum denga...
Proses pelunasan hutang dari Debitur ke Kreditur harus jelas, oleh karena itu maka pengelompokan se...
Setiap pembebanan jaminan fidusia dibuat secara akta otentik dan wajib didaftarkan ke kantor pendaf...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian di dalam hukum Indonesia dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan de...
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Unt...
ABSTRAK PERLIDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PADA PERJANJIAN...
Dalam ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan Apabila ...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Berkaitan dengan masalah Kepailitan dalam hal ini PT. Inti Kapital Sekuritas dahulu bernama PT. And...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Hak Tanggungan merupakan perjanjian accessoir dimana Hak Tanggungan merupakan perjanjian tambahan d...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Proses pelunasan hutang dari Debitur ke Kreditur harus jelas, oleh karena itu maka pengelompokan se...
Setiap pembebanan jaminan fidusia dibuat secara akta otentik dan wajib didaftarkan ke kantor pendaf...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian di dalam hukum Indonesia dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan de...
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Unt...
ABSTRAK PERLIDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PADA PERJANJIAN...
Dalam ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan Apabila ...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Berkaitan dengan masalah Kepailitan dalam hal ini PT. Inti Kapital Sekuritas dahulu bernama PT. And...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Hak Tanggungan merupakan perjanjian accessoir dimana Hak Tanggungan merupakan perjanjian tambahan d...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Proses pelunasan hutang dari Debitur ke Kreditur harus jelas, oleh karena itu maka pengelompokan se...
Setiap pembebanan jaminan fidusia dibuat secara akta otentik dan wajib didaftarkan ke kantor pendaf...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...