Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah pengujian konstitusional terhadap Pasal 215 huruf (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Putusan ini bermula dari permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan politik perempuan. Dasar permohonan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang dinilai masih diskriminatif terhadap perempuan yang mencalonkan diri. Mahkamah Konstitusi kemudian dalam putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya karena pasal-pasal yang dimohonkan dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28H Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah...