Pemisahan agama dan kepercayaan dalam konstitusi adalah suatu kebijakan yang menimbulkan beragam permasalahan. Seringkali para penghayat kepercayaan mengalami intimidasi ataupun hal-hal lain yang mengganggu pelaksanaan hak sipilnya untuk menganut dan mengamalkan ajaran kepercayaan yang dianutnya. Dengan dalih kepercayaan bukan agama, para pelaku anarkisme seringkali melakukan pelarangan dan kekerasan terhadap para penganut kepercayaan. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sedangkan hasil penelitiannya ialah bahwa 1) Alasan hukum pemisahan pengaturan antara agama dengan aliran kepercayaan disebabkan oleh politik pembedaan pendefinisian keduanya dimana kepercayaan diamsusikan sebagai tradisi dan ajaran luhur masyarakat yan...
Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara...
Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara...
Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara...
Pemisahan agama dan kepercayaan dalam konstitusi adalah suatu kebijakan yang menimbulkan beragam per...
Pemisahan agama dan kepercayaan dalam konstitusi adalah suatu kebijakan yang menimbulkan beragam per...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan agama dalam ketatanegaraan Indonesia...
Abstrak: Pentingnya kebebasan memeluk agama dan berkeyakinan bagi warga negara telah termuat dalam i...
Abstrak: Pentingnya kebebasan memeluk agama dan berkeyakinan bagi warga negara telah termuat dalam i...
Abstrak: Pentingnya kebebasan memeluk agama dan berkeyakinan bagi warga negara telah termuat dalam i...
Abstract At this time there are still many local religions that have not been or are not recognized...
The adherents of indigenous religions are part of Indonesian society that has existed for a long tim...
The government is perceived as the main perpetrator on violations of freedom of religion and belief ...
Berbagai persoalan hukum mengenai hak dan kebebasan beragama beragama menujukkan perlunya revisi pad...
Tulisan ini membahas tentang hubungan agama dan Negara menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar 194...
Tulisan ini membahas tentang hubungan agama dan Negara menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar 194...
Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara...
Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara...
Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara...
Pemisahan agama dan kepercayaan dalam konstitusi adalah suatu kebijakan yang menimbulkan beragam per...
Pemisahan agama dan kepercayaan dalam konstitusi adalah suatu kebijakan yang menimbulkan beragam per...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan agama dalam ketatanegaraan Indonesia...
Abstrak: Pentingnya kebebasan memeluk agama dan berkeyakinan bagi warga negara telah termuat dalam i...
Abstrak: Pentingnya kebebasan memeluk agama dan berkeyakinan bagi warga negara telah termuat dalam i...
Abstrak: Pentingnya kebebasan memeluk agama dan berkeyakinan bagi warga negara telah termuat dalam i...
Abstract At this time there are still many local religions that have not been or are not recognized...
The adherents of indigenous religions are part of Indonesian society that has existed for a long tim...
The government is perceived as the main perpetrator on violations of freedom of religion and belief ...
Berbagai persoalan hukum mengenai hak dan kebebasan beragama beragama menujukkan perlunya revisi pad...
Tulisan ini membahas tentang hubungan agama dan Negara menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar 194...
Tulisan ini membahas tentang hubungan agama dan Negara menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar 194...
Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara...
Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara...
Pemerintah secara resmi mengakui enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) Secara...