Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak paten dapat mengakses kredit dari lembaga keuangan dengan paten sebagai objek jaminan fidusia. Sehingga hak paten yang berdasarkan undang-undang, melainkan lahir karena harus diperjanjkan terlebih dahulu antara lembaga jaminan fidusia selaku kreditor dengan inventor sebagai debitor. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa hak paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia dan bagaimanakan akibat hukum bagi pihak debitur yang melakukan wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, yang dikaji adalah ketentuan hukum positif mengenai hak paten yaitu U...
Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang pi...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak paten dapat mengaks...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Didalam pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia atas benda persediaan diawali dengan dibuatnya perja...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak masa Hindia Belanda sebagai suatu bentuk lembaga ...
Undang-Undang Jaminan Fidusia menghendaki adanya kepastian hukum atas pelaksanaan kegiatan penjamina...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Objek jaminan fidusia sering digunakan dalam transaksi keuangan untuk memberikan keamanan kepada kre...
Objek jaminan fidusia sering digunakan dalam transaksi keuangan untuk memberikan keamanan kepada kre...
Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang pi...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Pelaku Ekonomi dalam rangka pengembangan usaha sebagai pemilik atau pemegang hak paten dapat mengaks...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Didalam pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia atas benda persediaan diawali dengan dibuatnya perja...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak masa Hindia Belanda sebagai suatu bentuk lembaga ...
Undang-Undang Jaminan Fidusia menghendaki adanya kepastian hukum atas pelaksanaan kegiatan penjamina...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Objek jaminan fidusia sering digunakan dalam transaksi keuangan untuk memberikan keamanan kepada kre...
Objek jaminan fidusia sering digunakan dalam transaksi keuangan untuk memberikan keamanan kepada kre...
Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang pi...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...