Dalam pemikiran ushuI fiqh klasik, para ulama umumnya membagi dua kelompok besar, yakni kelompok mutakallim dan ushuliyyin. Kelompok pertama adalah mereka yang menggunakan metode yang biasa dipakai oleh para teolog (mutakalim) dalam mendeduksi hukum. Mereka berpikir secara deduktif, yakni menggunakan al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber untuk menciptakan kaidahkaidah ushuliyyah tanpa memperhatikan problema di tingkat realitas. Pendiri kelompok ini adalah Imam Syafi'i. Sedangkan kelompok yang kedua menggunakan metode berpikir secara parsial,yakni melakukan analisis masalah di tingkat realitas bukan berdasarkan teori-teori (kaidah-kaidah) yang ada. Pendiri kelompok ini adalah Abu Hanifah.Namun pada umumnya, banyak ulama ushul fiqh yang datang...