Penelitian ini bertujaun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pt. Asia Outsourcing Service. Secara khusus penelitian ini bertujaun untuk menjelasakan penerapan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Asia Outsourcing Services sudah sesuai dengan Perundang-undangan ketenagakerjaan. Tujuan khusus lainnya. Menjelasakan perlindungan Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak Sesuai dengan Undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang mengguankan pendekatan statutory approach. Hasil penelitian bahwa Pertama, Perlindungan hukum bagi pekerja PKWT di PT. Asia Outsourcing Services pada dasarnya dalam pelaksanaan belum berjalan sebagaimana yang diatur dalam Perundang-undangan. Kedua, Perlindungan hukum terh...
Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan peker...
ABSTRAKPengertian outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 64 Undang-Undang ketenagakerjaan N...
Pada tahun 2011, muncul langkah hebat dari buruh-buruh outsourcing yang melakukan permohonan Judicia...
Praktik outsourcing di Indonesia telah mengakibatkan pekerja outsourcing tidak menerima hak-hak yang...
Buku ini memuat beberapa poin penting dan teraktual dari peraturan seputar outsourcing dan Perjanjia...
Dalam pelaksanaan hubungan tenaga kerja outsourcing sering kali ditemui permasalahan yang kompleks. ...
Outsourcing atau biasa disebut alih daya didefinisikan sebagai proses pemindahan tanggung jawab tena...
AbstrakPenelitian ini bertujaun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pt. Asia Outsourcing Service. ...
Outsorcing adalah penyerahan pekerjaan tertentu suatu Perusahaan kepada Pihak Ketiga yang dilakukan ...
ABSTRAK Berkaitan dengan usaha perusahaan yang bergerak pada bidang jasa penyedia tenaga kerja Ou...
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dap...
Kedudukan buruh (tenaga kerja) sangat lemah dibandingkan kedudukan pemilik pekerjaan. Sejumlah hak b...
Indonesia adalah Negara hukum, yang mana sebagai sebuah negara hukum Indonesia harus mampu untuk mem...
Perjanjian kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 terdiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Per...
Penelitian ini membahas tentang pelanggaran Outsourcing apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Ti...
Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan peker...
ABSTRAKPengertian outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 64 Undang-Undang ketenagakerjaan N...
Pada tahun 2011, muncul langkah hebat dari buruh-buruh outsourcing yang melakukan permohonan Judicia...
Praktik outsourcing di Indonesia telah mengakibatkan pekerja outsourcing tidak menerima hak-hak yang...
Buku ini memuat beberapa poin penting dan teraktual dari peraturan seputar outsourcing dan Perjanjia...
Dalam pelaksanaan hubungan tenaga kerja outsourcing sering kali ditemui permasalahan yang kompleks. ...
Outsourcing atau biasa disebut alih daya didefinisikan sebagai proses pemindahan tanggung jawab tena...
AbstrakPenelitian ini bertujaun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pt. Asia Outsourcing Service. ...
Outsorcing adalah penyerahan pekerjaan tertentu suatu Perusahaan kepada Pihak Ketiga yang dilakukan ...
ABSTRAK Berkaitan dengan usaha perusahaan yang bergerak pada bidang jasa penyedia tenaga kerja Ou...
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dap...
Kedudukan buruh (tenaga kerja) sangat lemah dibandingkan kedudukan pemilik pekerjaan. Sejumlah hak b...
Indonesia adalah Negara hukum, yang mana sebagai sebuah negara hukum Indonesia harus mampu untuk mem...
Perjanjian kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 terdiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Per...
Penelitian ini membahas tentang pelanggaran Outsourcing apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Ti...
Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan peker...
ABSTRAKPengertian outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 64 Undang-Undang ketenagakerjaan N...
Pada tahun 2011, muncul langkah hebat dari buruh-buruh outsourcing yang melakukan permohonan Judicia...